Aniaya Pacar hingga Menghina Polisi, Begini Kondisi Leon Dozan di Penjara

Leon Dozan
Sumber :
  • Istimewa

Dengan demikian polisi memproses dugaan penghinaan institusi yang dilakukan Leon. 

"Terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," katanya.

"Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri," sambung Susatyo.

Atas perbuatannya itu, Leon Dozan dijerat dengan Pasal 207 KUHP.

Dia terancam hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.