IDS Luncurkan Materai hingga Tanda Tangan Digital, Begini Cara Gunakannya
- Istimewa
Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 Ayat 1, dokumen elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas di mata hukum, sehingga dapat dinobatkan sebagai alat bukti hukum yang sah.
"Nah e-Meterai pun memiliki keabsahan hukum yang sama layaknya meterai kertas yang lebih umum digunakan," jelasnya.
Alkahfi mengungkapkan, bahwa Meteraiku menyediakan dua pilihan akun personal dan enterprise, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pengguna.
Sehingga, baik pekerja maupun pelaku usaha dapat menggunakan Meteraiku.
Pembelian stok e-meterai (materai digital) dan e-signature pun mudah karena Meteraiku menyediakan payment gateway yang terintegrasi dengan berbagai sistem pembayaran seperti Go-Pay, OVO, dan Virtual Account dari berbagai bank di Indonesia.
"Cara penggunaan platform Meteraiku juga sangat mudah, pengguna dapat membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi form data diri di halaman pendaftaran meteraiku."
Setelah itu, lanjut dia, pengguna diminta untuk melakukan proses verifikasi data diri melalui sistem KYC yang terintegrasi dalam platform Meteraiku.