Polisi Sebut Penjemputan Lolly Oleh Nikita Mirzani Telah Sesuai Prosedur untuk Menjalani Visum

Polisi Sebut Penjemputan Lolly Oleh Nikita Mirzani Sesuai Prosedur
Sumber :
  • istimewa

Siap – Artis Nikita Mirzani menjemput putrinya LM (16) atau yang kerap disapa Lolly, terkait pelaporan terhadap Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya. 

Penjemputan Lolly tersebut Nikita Mirzani unggah di akun sosial pribadinya @nikitamirzanimawardi_172. Adapun penjemputan Lolly diketahui dijemput di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis 19/9/2024.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung membenarkan peristiwa penjemputan Lolly yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. dirinya mengungkapkan pihaknya turut mendampingi saat penjemputan tersebut.

"Didampingi Polres dan UPTP3A (Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak)," kata Gogo Galesung saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Gogo menjelaskan, penjemputan anak Nikita Mirzani ini harus ibunda lantaran statusnya masih anak di bawah umur. Selanjutnya, LM akan menjalani visum terkait laporan yang dilayangkan ibunya di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Putri dari pelapor masih di bawah umur, dan untuk membawa anak tersebut harus didampingi ibunya dan membawa petugas. Untuk dilakukan visum. Yang jelas kami melaksanakan sesuai dengan prosedur," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 17/9/2024 untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan percabulan dan aborsi terhadap putrinya, dirinya diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut.

"Kenapa sih sampai akhirnya gua melaporkan orang tersebut. Ini tuh buat pelajaran semua orangtua yang ada di luar,"ucap Nikita Mirzani dalam keterangannya, Selasa 17/9/2024.

"Ketika kalian punya anak, anak kalian masih di bawah umur diperlakukan tidak baik, tidak benar, tidak selayaknya, ya kalian wajib lapor," sambungnya.

Laporan Nikita Mirzani tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. 

Nikita Mirzani melaporkan kekasih anaknya yakni Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 Dan atau 77 A Jo 45 A dan/atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.