Diduga Bocor, Penggerebekan Sawmil di Desa Pancaroba Tak Temukan Aktivitas
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA - Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya bersama personel Polsek Sungai Ambawang melakukan razia pengolahan kayu (sawmill) di Dusun Pancaroba, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Senin 7 Juni 2026.
Razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif kepolisian dalam memastikan aktivitas pengelolaan hasil hutan di wilayah hukum Polres Kubu Raya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ambril, melalui Kasubsie Penmas, Aiptu Ade, mengatakan saat petugas tiba di lokasi, sawmill milik seorang pria berinisial KA (58) dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan adanya aktivitas pengolahan kayu.
"Petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi sawmill yang berada di Dusun Pancaroba. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas pengolahan kayu maupun kegiatan produksi lainnya," ujar Ade.
Ade menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan yang diperoleh di lapangan, pemilik sawmill mengaku hanya mengolah kayu jenis nangka dan cempedak yang ia beli dari masyarakat.
Meski demikian, kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan di lokasi semata. Guna memastikan legalitas serta sumber bahan baku yang digunakan, jajaran Polsek Sungai Ambawang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Keterangan pemilik sudah kami terima, namun proses penyelidikan tetap berjalan. Kami akan mendalami seluruh informasi yang ada untuk memastikan aktivitas pengolahan kayu tersebut sesuai aturan dan tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan,"tambahnya.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, patroli dan pengawasan terhadap lokasi-lokasi pengolahan kayu akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah praktik penebangan maupun peredaran kayu ilegal.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjalankan usaha secara legal.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan hasil hutan. Apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.