PETI di Aliran Sungai Sandai di Tertibkan, Kapolsek: Tidak ada Ruang Untuk Kegiatan Ilegal

Polsek Sandai tertibkan PETI di aliran sungai Desa Sandai Kiri
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

VIVA – Jajaran Polsek Sandai melakukan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) di aliran Sungai Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Sabtu 20 Juni 2026.

img_title Tegas Polsek Ella Hilir Tertibkan Aksi Balap Liar dan Knalpot Brong

Kapolsek Sandai IPTU Rio Fachrihadi mengatakan, dalam penertiban tersebut, ia juga menggandeng perangkat Desa yaitu Kepala Dusun Kekirik Desa Sandai Kiri Sutrisno dan Kepala Dusun Tangga Tanah Desa Sandai Kiri Jumran untuk bersama sama melakukan peninjauan dugaan aktifitas tambang liar.

‘’Saat tim gabungan sampai di lokasi aliran sungai, tim gabungan menemukan dua buah kapal ponton beserta perangkat mesin penyedot material dari dasar Sungai. Adapun para pekerja tambang liar tersebut diduga sudah kabur melarikan diri,’’jelas IPTU Rio Fachrihadi dikutip Senin 22 Juni 2026.

img_title Polsek Mandor Tertibkan PETI, Kapolsek: PETI Merusak Lingkungan

Kapolsek Sandai menambahkan, penertiban dugaan aktivitas PETI tersebut sesuai arahan Kapolres Ketapang bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku penambangan ilegal di seluruh wilayah Hukum Polsek Sandai.

‘’Apabila masih ada pihak manapun yang melakukan kegiatan penambangan liar atau ilegal maka dengan tegas akan kami lakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami mohon kepada seluruh warga Masyarakat, untuk menyampaikan informasi terkait pertambangan illegal, jajaran Polsek Sandai siap bersinergi bersama pemerintahan Daerah dan TNI untuk memberantas segala bentuk tambang illegal ,” tambah Rio.

img_title Polres Melawi PTDH Tiga Personel Melanggar Kode Etik

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, atas temuan dua kapal ponton yang diduga digunakan untuk pertambangan illegal tersebut, pihaknya bersepakat bersama pihak pemerintahan desa untuk melubangi atau menenggelamkan dua kapal ponton tersebut ke dasar Sungai agar tidak dapat digunakan lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

‘’Tambang ilegal tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial, kecelakaan kerja, hingga ancaman hukum pidana bagi para pelakunya. Karena itu, pihaknya menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika aktivitas tersebut kembali ditemukan,’’pungkasnya.