Skema Terbongkar! Sinyal Anwar Usman di Balik Putusan MK yang Merubah Syarat Capres-Cawapres
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Siap –Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan kontroversial dalam permohonan 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden.
Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 diubah menjadi, 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.'
Sorotan tertuju pada pernyataan Ketua MK Anwar Usman dalam kuliah umum di Semarang pada 9 September 2023. Pernyataannya dianggap memberi isyarat mengenai keputusan tersebut.
Publik mencurigai potensi pengaruh politik terutama terkait kemungkinan partisipasi Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi, sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Anwar Usman juga disorot karena diduga melanggar kode etik dan Peraturan MK dalam pidatonya yang menyentuh uji materil batas usia capres-cawapres yang masih ditangani MK.
Pernyataan tidak selaras dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Reaksi tajam datang dari Alissa Wahid, putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, yang menyoroti kemungkinan adanya hubungan antara pernyataan Anwar Usman dan upaya mengubah batas usia capres-cawapres.
Sementara putusan MK sendiri tidak diambil dengan suara bulat, dengan lima hakim mendukung gugatan dan empat hakim lainnya menyatakan ketidaksetujuan, termasuk di antaranya Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Hingga berita ini diturunkan, Anwar Usman belum memberikan klarifikasi terkait keheranan dan dissenting opinion dari dua hakim MK tersebut.
Perubahan signifikan dalam persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menimbulkan polemik yang mendalam di tengah masyarakat.