Putusan MK Menuai Amarah, Ahli Ini Bukan Lagi Keadilan, Tapi Permainan Kerajaan Dinasti Politik

Gibran hadiri rakernas projo
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Bakal Hancur-hancuran, Connie Ungkap Dokumen Rahasia Hasto PDIP Berisi Mulyono hingga Iriana: Ibu Belum Kelar

Putusan ini membuka pintu lebar bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

"MK Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman pada Senin (16/10/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Bocoran Video Hasto PDI Perjuangan, Army Sebut Ada Keterlibatan Anak Jokowi: Saya Berani Taruhan

 Pasal 169 tersebut membatasi usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau yang pernah/sedang menduduki jabatan melalui pemilihan umum.

Pertimbangan putusan MK ini mendapat sorotan tajam dari Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, yang menilai bahwa keputusan ini merusak wajah Mahkamah Konstitusi.

Hasto Jadi Tersangka, Rocky Gerung Prediksi “Perang Kasus” Jokowi vs PDIP

Dalam dissenting opinion, Hakim Saldi Isra bahkan menyatakan bahwa putusan MK mempertaruhkan marwah lembaga tersebut.

Zainal Arifin Mochtar juga menyoroti perubahan sikap beberapa hakim yang awalnya menolak pengalaman dan tiba-tiba berubah.

Halaman Selanjutnya
img_title