Detik-detik Hakim Sidang PK Saka Tatal Tegur Jaksa: Ini Adalah Saksi Bukan Terdakwa
- Istimewa
Siap – Pengadilan Negeri Cirebon kembali menggelar sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Saka Tatal. Hadir sebagai saksi hari ini adalah Dedi Mulyadi.
Dalam sidang tersebut, Dedi sempat memberikan keterangan terkait aksinya yang cukup aktif ikut mendorong terungkapnya fakta kasus Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada tahun 2016, lalu.
Pada kuasa hukum Saka Tatal, mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, bahwa tindakannya itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian sesama warga Indonesia.
Nah pada saat sidang ini sempat terjadi momen yang cukup menarik. Itu lantaran Ketua Majelis Hakim, Rizqa Yunia menegur jaksa penuntut umum atau JPU.
Kejadian bermula ketika JPU, Gema Wahyudi mencecar Dedi Mulyadi dan saksi Teguh yang dihadirkan dalam persidangan.
"Kita langsung kepokok permasalahan saja ya, karena saya pikir sudah terlalu melebar keman-mana," kata Teguh pada Rabu, 31 Juli 2024.
Ia kemudian menanyakan keyakinan Dedi soal kasus Vina Cirebon dan Eky.
"Karena menurut kami pada awalnya tim pemohon menyatakan ini kecelakaan lalu lintas tunggal. Tetapi mungkin sebagian besar apa yang Pak Dedi sampaikan apakah Pak Dedi bisa memastikan itu apakah kecelakaan tunggal, dan memang Pak Dedi menyaksikan sendiri atau bagaimana, mengetahui sendiri ada peristiwa kecelakaan," tanya Jaksa
Pernyataan tersebut langsung direspon oleh hakim Rizqa Yunia.
"Sebentar, sebelum dijawab, ini berdasarkan cerita. Sebentar gantian, sekarang kami ingin bicara," tegas Rizqa menenangkan pengunjung ruang sidang.
Ia melanjutkan, "Jadi keterangan ini ada cerita dari orang yang bercerita. Posisikan bahwa ini adalah saksi bukan terdakwa. Jadi jangan diarahkan, jangan ditekan, jangan dipaksa untuk keterangannya. Bebaskan untuk saksi berbicara," kata Rizqa.