Detik-detik Hakim Sidang PK Saka Tatal Tegur Jaksa: Ini Adalah Saksi Bukan Terdakwa

Hakim sidang PK Saka Tatal, Rizqa Yunia soal kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pengadilan Negeri Cirebon kembali menggelar sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Saka Tatal. Hadir sebagai saksi hari ini adalah Dedi Mulyadi.

Kerass, Ini Intruksi Ketua DPW PSI Jabar di Pilgub, Siap siap Sambut Kemenangan Paslon Nomor 4

Dalam sidang tersebut, Dedi sempat memberikan keterangan terkait aksinya yang cukup aktif ikut mendorong terungkapnya fakta kasus Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada tahun 2016, lalu.

Pada kuasa hukum Saka Tatal, mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, bahwa tindakannya itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian sesama warga Indonesia. 

Fakta-fakta Rincian Uang Suap Ibu Ronald Tannur untuk 3 Hakim PN Surabaya Demi Vonis Bebas Sang Anak

Nah pada saat sidang ini sempat terjadi momen yang cukup menarik. Itu lantaran Ketua Majelis Hakim, Rizqa Yunia menegur jaksa penuntut umum atau JPU. 

Kejadian bermula ketika JPU, Gema Wahyudi mencecar Dedi Mulyadi dan saksi Teguh yang dihadirkan dalam persidangan. 

Ditetapkan Jadi Tersangka Begini Peran Ibu Ronald Tannur dan Kronologi Kasus Suap Hakim PN Surabaya

"Kita langsung kepokok permasalahan saja ya, karena saya pikir sudah terlalu melebar keman-mana," kata Teguh pada Rabu, 31 Juli 2024.

Ia kemudian menanyakan keyakinan Dedi soal kasus Vina Cirebon dan Eky.

"Karena menurut kami pada awalnya tim pemohon menyatakan ini kecelakaan lalu lintas tunggal. Tetapi mungkin sebagian besar apa yang Pak Dedi sampaikan apakah Pak Dedi bisa memastikan itu apakah kecelakaan tunggal, dan memang Pak Dedi menyaksikan sendiri atau bagaimana, mengetahui sendiri ada peristiwa kecelakaan," tanya Jaksa

Pernyataan tersebut langsung direspon oleh hakim Rizqa Yunia.

"Sebentar, sebelum dijawab, ini berdasarkan cerita. Sebentar gantian, sekarang kami ingin bicara," tegas Rizqa menenangkan pengunjung ruang sidang.

Ia melanjutkan, "Jadi keterangan ini ada cerita dari orang yang bercerita. Posisikan bahwa ini adalah saksi bukan terdakwa. Jadi jangan diarahkan, jangan ditekan, jangan dipaksa untuk keterangannya. Bebaskan untuk saksi berbicara," kata Rizqa.