Jelang Putusan MK: Partai Garuda Klaim Hanya Prabowo yang Jadi Sorotan Lawan Politik, Mengapa?

Prabowo subianto
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –politik Indonesia kembali memanas dengan kabar tentang putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang akan mendampingi Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). 

LSM Dituding Didanai Asing untuk Adu Domba, Istana Sebut Prabowo Miliki Informasi yang Lengkap Dapat Dipercaya

Namun, dibalik antusiasme tersebut, muncul cibiran terkait politik dinasti dan kontroversi batas usia Capres-Cawapres.

Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, angkat bicara terkait gugatan batas usia Capres-Cawapres yang tengah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Geram Soal Isu Ijazah Palsu Terus di "Goreng", Irma Suryani: Penjarakan Biar Kapok!!

Menurut Teddy, Prabowo satu-satunya yang dipermasalahkan oleh lawan politik terkait kewenangan konstitusionalnya untuk maju dalam Pilpres.

"Hanya Prabowo yang pemilihan Cawapresnya dipermasalahkan oleh lawan politik. Padahal kewenangan untuk menentukan Capres Cawapres sudah jelas di konstitusi adalah kewenangan Partai Politik peserta pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing," tegas Teddy, dikutip SiapViva dari Tvonenews.com

Tak Ada Ampun! Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Tangkap dan Kejar Koruptor Buron Demi Wujudkan Visi Presiden Prabowo

Teddy juga menilai bahwa upaya membatasi hak Prabowo untuk berlaga di Pilpres hanya dilakukan oleh lawan politik. 

Kontroversi semakin meruncing menjelang putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

Dalam perkara tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan petitum untuk mengubah batas usia capres/cawapres menjadi 35 tahun.

Sementara itu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 melibatkan Partai Garuda yang mengusulkan perubahan frasa pada pasal yang diuji materi menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.

Situasi ini menambah ketegangan politik di tengah-tengah persiapan Pilpres, dengan Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan pada tanggal yang sama, Senin, 16 Oktober 2023. 

 

Bagaimana putusan ini akan memengaruhi arah politik dan karir Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.