'Kebablasan' Edit Foto Teman Cewek Gunakan AI Jadi Vulgar, Pria di Gresik Diringkus

Foto Aplikasi AL
Sumber :
  • Istimewa

Dalam kasus tersebut, perbuatan ARB dinyatakan telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat (1) UU ITE, pasalnya mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun hingga denda mencapai Rp 1 miliar.

Tecno Phantom V Flip 2 Resmi Diperkenalkan, Bawa Layar Lebih Besar Begini Spesifikasi Lengkapnya