Ga Kaleng kaleng, RT Pasren Didampingi Mantan Petinggi Polisi dan TPF Elza Syarief, Kok Bisa???

Potret Tim kuasa hukum ketua RT Abdul Pasren
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Nama Abdul Pasren selaku Ketua RT dan anaknya Kahfi yang menjadi saksi kunci dalam kasus Vina Cirebon pada 2016 silam terus menjadi sorotan, bahkan menjadi tokoh yang paling dicari lantaran diduga kuat menjadi dalang kesaksian palsu.

Menanti Hasil Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina, Ini Kata Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun

Tak hanya itu, atas dugaan kesaksian palsu tersebut, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon akhirnya melaporkan RT Pasren ke Bareskrim di dampingi oleh Dedi Mulyadi.

Nah kekinian, Abdul Pasren atau kerap disebut RT Pasren akhirnya muncul ke permukaan dan dampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Ngeri, Gegara Geram Dituding Menyiksa Terpidana Kasus Vina, Aris Papua Tantang Aldi Sumpah Pocong?

Nah yang menarik, tim kuasa hukum yang mendampingi RT Pasren ini ga kaleng kaleng, bahkan salah satunya adalah mantan Petinggi Polisi  Brigjen Pol (Purn) Siswandi.

Bahkan yang lebih diluar nalar, deretan tim pencari fakta kasus Vina Cirebon pun ikut menjadi kuasa hukum RT Pasren seperti Elza Syarief, Pitra Romadoni Nasution dan Razman Arif Nasution.

Mengejutkan, Aris Papua Akhirnya Muncul di Depan Publik dan Beberkan Kejadian 2016 Silam, Saya.....

Namun kekinian, Razman Arif Nasution dikabarkan mundur dari tim kuasa hukum RT Pasren dan lebih memilih sebagai praktisi hukum.

Dalam keterangan konferensi pers pada Senin (1/7/2024), Pitra Romadoni Nasution salah satu tim kuasa hukum RT Pasren menyatakan bahwa kliennya yakni RT Pasren dan anaknya yang bernama Kahfi dalam kondisi sehat wal afiat.

"Saya ingin menyampaikan bahwa Pak Pasren dan anaknya, Kahfi, dalam kondisi sehat," ujar Siswandi saat konferensi pers, Senin (1/7/2024) lalu.

Sementara itu, Siswandi menunjukkan foto yang diambil pada 25 Juni 2024, saat Pasren dan Kahfi menandatangani surat kuasa, sebagai bukti bahwa keduanya dalam keadaan baik.

Menurutnya, Pasren tetap konsisten dengan keterangannya yang menegaskan bahwa pada 27 Agustus 2016, lima terpidana tidak berada di rumahnya saat peristiwa kematian Vina dan Eki. "Lima terpidana tidak tidur di rumahnya," ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Tim pencari fakta yang dikomandoi oleh praktisi hukum Elza Syarief diduga tidak independen dan lebih berfokus pada mencari kesalahan pihak-pihak tertentu.

"Ya terkait adanya tim pencari fakta independen yang informasinya digawangi oleh Elza cs, saya juga baru tahu saat mengisi program di salah satu stasiun TV," ujar Toni saat diwawancarai media, Minggu (30/6/2024) malam.

Dalam program tersebut, Elza dan Pitra, yang juga hadir sebagai praktisi hukum, ternyata merupakan dua anggota dari tim pencari fakta tersebut.

"Di sana, Elza dan Pitra menyampaikan pendapatnya justru mencari kesalahan para terpidana dan saksi," ucapnya.

Toni menekankan, bahwa tugas tim pencari fakta seharusnya adalah menggali informasi dari para terpidana yang mengklaim pernah dianiaya dan disiksa saat penangkapan, lalu melaporkannya.

"Jangan justru kesalahan-kesalahan dari orang kuli bangunan dan orang miskin saja dicari kesalahannya, kemudian dilaporkan obstruction of justice," jelas dia.

Menurut Toni RM, jika kerja tim pencari fakta hanya mencari kesalahan pihak yang sedang mencari keadilan, maka tim tersebut tidak independen.

"Kalau kerjanya begitu berarti tidak independen."