Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres Bikin Gaduh, Guru Besar Unbraw Bereaksi

Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK
Sumber :
  • Istimewa

"Namun jika jika MK membuat keputusan yang melampaui kewenangannya, maka keputusan MK tersebut bisa dipertanyakan oleh publik,” sambung dia.

Peta Poros Parpol Pendukung Supian Suri, Koalisi SS Pastikan Aleg Terpilih Tidak Maju Pilkada Depok

Selain itu, nantinya putusan MK tersebut menentukan umur capres dan cawapres. Menurut Andy putusan tersebut berpotensi untuk digugat oleh masyarakat sipil.

Misalnya dalam putusan nanti MK meenyebut usia 35 tahun bisa mendaftar sebagai capres dan cawapres, maka keputusan tersebut akan kembali digugat.

Pernyataan Menohok Mahfud Md Sebut Pemilu 2024 Secara Hukum Selesai, Secara Politik Belum

"Mengapa tidak usia 25 tahun bisa mendaftar sebagai capres cawapres."

Jika nantinya keputusan MK meminta agar memperbaiki pasal-pasal di UU, maka lembaga legislatif bersama pemerintah akan melakukan sidang untuk merevisi pasal-pasal yang tidak sesuai dengan konstitusi tersebut.

Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak, Begini Respons Erick Thohir

“Saya masih percaya aturan mengenai batas usia capres dan cawapres belum bisa dilakukan pada periode sekarang," tutur Andy.

Sebab, lanjut dia, DPR dan pemerintah harus melakukan rapat untuk membahas pasal-pasal yang dianggap MK tak sesuai dengan konstitusi.

Halaman Selanjutnya
img_title