Keras, Soal Kasus Vina Cirebon, Polisi Sebut Jangan Ada Pihak yang Coba Bebaskan Tersangka
- Istimewa
Siap –Setelah sekian banyak isu liar dan asumsi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Vina Cirebon, aparat kepolisian akhirnya angkat bicara.
Seperti diketahui sebelumnya, pengungkapan kasus Vina Cirebon yang hingga kini terus menyita perhatian publik, pasalnya, kekinian hal tersebut mengundang beragam tanggapan dari mulai pengacara kondang hingga mantan petinggi Polri.
Bahkan, beragam kesaksian terkait kasus Vina Cirebon itupun terus bermunculan dari berbagai pihak, terbaru, para mantan terpidana pun ikut menyampaikan kesaksian yang membuat publik tercengang.
Terlebih belum lama ini, salah satu saksi kunci kasus Vina Cirebon yakni Liga Akbar mencabut BAP sebelumnya dan membeberkan skenario kesaksian dalam tragedi terbunuhnya Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Menanggapi hal tersebut Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa Polri merasa empati terhadap kasus Vina Cirebon yang belum terungkap hingga saat ini.
Karenanya, kata Sandi, Polri berkomitmen untuk mengungkap kasus tersebut hingga terang benderang.
"Kita perlu berempati kepada korban dan kita buktikan kepada masyarakat untuk kita kawal sama-sama," ujar Irjen Sandi Nugroho kepada aaak media di Mabes Polri seperti dikutip Rabu 19/6/2924.
Lebih lanjut Sandi mengatakan, pihaknya tak ingin kasus Vina Cirebon ini jadi banyak menyimpang, Oleh karena itu, Dia menekankan untuk tidak ada pihak yang mencoba membebaskan para tersangka dari jerat hukum.
"Jangan sampai kasus ini menyimpang arahnya ataupun tersangkanya jadi lepas gara-gara ada oknum yang mau membela maupun mengkondisikan kasus ini menjadi tidak terang benderang," katanya.
Polri, kata Sandi, sangat terbuka memberikan keadilan terhadap setiap korban dan keluarga yang bersangkutan.
Untuk itu, Ia berharap setiap tersangka dapat diadili oleh pengadilan secepatnya.
"Keterbukaan kepolisian ini dimaksud untuk memberikan rasa keadilan kepada pihak korban atas kasus tersebut. Supaya bisa segera diajukan dan dinilai oleh pengadilan, dinilai oleh Hakim, seperti halnya yang sudah dilakukan kepada ketujuh tersangka lainnya," terangnya.
Selain itu, lanjut Sandi, berkas tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yakni Pegi Setiawan, akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pelimpahan ini lantaran berkas terkait Pegi sudah dinyatakan lengkap oleh kepolisian.
"Bahwa kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, insyaallah besok pagi dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," terangnya.
Sandi mengungkap sejauh ini sebanyak 70 saksi sudah diperiksa oleh penyidik, dari banyaknya saksi yang diperiksa, terdapat saksi yang memberatkan ataupun meringankan Pegi.
"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus sebanyak 70 orang dan diantaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka ini dan yang lainnya ada saksi yang meringankan," ungkapnya.
"Dan ada juga saksi ahli, baik itu terkait dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan saintifik guna membuat cerah tindak pidana ini," sambungnya.