KPK Bakal Periksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
- Instagram @syasinlimpo
Siap – Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)memasuki babak baru.
Hari ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo hari ini oleh KPK dijelaskan langsung oleh Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa, 10 Oktober 2023 kemarin.
“Sesuai dengan informasi yang kami peroleh, benar besok hari Rabu 11 Oktober 2023 tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atas nama Syahrul Yasin Limpo,” kata Ali Fikri, dikutip dari tvOnes.
Sebelum pemeriksaan, KPK menyebut adanya perusakan, pemusnahan barang bukti, berupa penghancuran dokumen di Kementan.
Secara otomastis, fakta mengejutkan dari penyelidikan ini bakal menjadi kajian dan perhatian lembaga antirasuah dalam mengusut kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali Fikri.
Adapun kabar penghancuran dokumen penting mengemuka saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya pada 28 September 2023 lalu.
Diketahui, pada telepon selular Kasdi, penyidik menemukan percakapan yang mengarah ke perintangan penyelidikan.
Kabarnya, di sebuah grup percakapan Whatsaap, seorang anggota grup memerintahkan anggota grup lainnya untuk memusnahkan dokumen memakai mesin pencacah kertas.
Hal itu dilakukan di kantor Hatta di di lantai 7 gedung D Kompleks Kementan.
Selain itu, Penyidik juga mendapatkan foto-foto penghancuran dokumen tersebut berupa serpihan kertas berserakan di lantai, lalu dimasukan dalam karung berukuran 50 kg.
Terkait kasus dugaan korupsi ini, KPK pun telah memanggil sejumlah pihak untuk mengklarifikasi temuan ini, termasuk di antaranya pengacara Syahrul Yasin Limpo yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donald Fariz.
Dalam keterangannya, Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya bakal fokus pada pendalaman temuan itu.
"Kami fokus pada perkara pokoknya, salah satunya soal pendalaman hal tersebut," katanya.
Sementara itu, eks Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan mantan Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang, mengaku hanya diperiksa terkait kewenangannya sebagai advokat.