Seolah Terzalimi Berualang Kali, Berikut Fakta Memilukan Supian Suri Maju Pilkada

Sekda Depok non aktif, Supian Suri pamit dari Pemkot
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Perjuangan SS untuk maju di Pilkada Depok juga sempat terusik dengan adanya laporan soal dugaan pelanggaran ASN. 

Cetak Sejarah! Lebaran Depok 2025 Hadirkan Pawai Budaya Lintas Daerah: Nusantara Hadir di Sini

Ia bahkan sampai dilaporkan bolak balik ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. SS dinilai tidak netral, dan telah menyalahi aturan. 

4. Mundur dari ASN

Ketika Walikota hingga Legislator Tampil Nyentrik di Fashion Show Lebaran Depok 2025

Selain telah mengajukan CLTN, SS rupanya telah mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dari ASN.

"Jadi ada dua surat, CLTN dan surat pemberhentian sebagai sekda. Nah dua surat ini saya belum terima. Jadi sebenarnya saya masih menjabat sebagai sekda," jelasnya.

Warga Komplek Palem Raya Serdam Tolak Keberadaan Pabrik Penggilingan Daun Kratom

5. Satu-satunya ASN yang Ajukan CLTN untuk Pilkada

Berdasarkan Undang-Undang dalam hal ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU, ASN dipersilakan mengundurkan diri setelah resmi mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Halaman Selanjutnya
img_title