Berikan Solusi Berbeda dengan Walikota Depok Begini Janji Supian Suri Tuntaskan Banjir Bulak Barat

Begini Janji Supian Suri Tuntaskan Banjir Bulak Barat
Sumber :
  • istimewa

Siap – Calon Walikota Depok dari Koalisi Sama Sama (SS), Supian Suri berjanji akan menuntaskan persoalan banjir di wilayah Bulak Barat, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Depok Sama-Sama Berlari, Jurus Jitu Supian-Chandra Dongkrak Pariwisata di Kota Belimbing

Hal itu dipertegas Supian Suri menjawab pernyataan Walikota Depok, Mohammad Idris yang memberi solusi agar warga setempat melayangkan gugatan kepada pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Supian Suri berjanji, akan melakukan pengadaan untuk mengganti lahan warga yang terdampak banjir yang tak kunjung surut tersebut.

Dalam Semalam Bogor Dilanda Bencana Alam sampai 19 Kali, Berikut Detailnya

Banjir yang merendam wilayah Bulak Barat merupakan akibat luapan Kali Pesanggrahan yang mengalami penyempitan, dan penyumbatan sampah dari TPA Cipayung.

"Insya Allah, apabila saya dapat kesempatan (Jadi Walikota), saya akan belikan lahan, berapa luas yang dibutuhkan, nanti kita koordinasi dengan pemerintah pusat. Apakah lahan itu boleh dikembalikan, dibagikan kepada mereka, atau setidaknya mereka menempati dulu," ujar Supian Suri.

Gagal Paham Gentrifikasi, Chandra Sentil Kubu Petahana Depok: Ngakunya Berpengalaman

Menurut Supian Suri, solusi itu lebih tepat menangani permasalahan tersebut apabila dibandingkan dengan saran yang diberikan Walikota Depok Mohammad Idris yang meminta warga untuk melayangkan gugatan ke Pemkot Depok.

"Kalau cerita gugat kan prosesnya panjang ya. Bila dimungkinkan kita juga bisa saja mengalokasikan anggaran memberikan lahan sebagai pengganti atau apapun namanya terhadap warga yang kehilangan lahan-lahan itu. Karena memang kita tahu ada sertifikat-sertifikat yang sebagai bukti kepemilikan mereka, cuma memang lahannya yang sudah tergerus air longsor jadi memang bisa," jelasnya.

Menurut Supian Suri, sebenarnya lahan sekitar itu memang ada, kemudian menghilang akibat terdampak longsor. Sehingga pengajuan gugatan dianggap tidak perlu. Sebab, tidak ada jaminan bagi warga untuk menang dan mendapatkan ganti rugi.

"Sejatinya kita tahu memang hilang tanahnya, bukan sesuatu yang di ada-ada oleh warga. Kehilangan tanah kita tahu dulunya ada karena longsor, itu mereka mengalami kerugian, harus diberikan solusi terhadap mereka, tidak menyadarkan dengan jalur hukum," ucapnya.

Solusi lain, ungkap Supian Suri, Pemkot Depok bisa melakukan pembebasan lahan agar wilayah yang terendam banjir dijadikan tempat penampungan air. Sementara, warga terdampak akan mendapatkan uang ganti rugi.

"Terhadap yang posisi banjir itu pemerintah kota bisa hadir memberikan atau mengganti lahan yang tergenang banjir, ada dua hal yang kita dapat dilakukan. Dengan membayar warga yang tergenang banjir. Yang kedua, daerah itu bisa menjadi daerah yang menjadi penampungan air juga, karena memang air yang secara cekungan itu masuk kategori daerah basah," paparnya.

Meski begitu, kata Supian Suri, jalan yang menghubungkan Kelurahan Cipayung dan Pasir Putih yang terbentang di lokasi tersebut harus ditinggikan, sehingga, dapat dilalui oleh masyarakat.

"Artinya itu bisa dirapikan, hanya saja memang harus ada solusi terhadap jalan yang terendam, apakah ditinggikan jalannya, atau ada alternatif jalan lain, sehingga tidak terputus jalan antara Pasir Putih dengan Cipayung," tuturnya.

Lebih lanjut, Supian Suri mengatakan luas lahan milik warga yang hilang akibat longsor itu tidak mencapai 10 hektar. Artinya, Pemkot Depok dapat melakukan pengadaan lahan sebagai solusi atas permasalahan tersebut.

"Area terendam itu harus terbebaskan, itu artinya masih dimungkinkan dan pemerintah daerah bisa melakukan pembelian, karena itu masuk kategori skala kecil kurang dari 10 hektar, kalau yang tanahnya kena longsor memang harus dicarikan solusi," kata Supian Suri.

"Siapa yang menggaransi masyarakat menang? kalau masyarakat kalah, terus masyarakat siapa yang mau belain? pemerintah kan harus hadir disana. Terus misalkan kalah gugatan, terus kita nggak bayar, karena gugatan pengadilan kan kita nggak bisa intervensi itu haknya pengadilan, siapa yang memutuskan siapa yang menang, siapa yang kalah, kalau digugat kan membela kayak gitu. Kalau pemerintah kan nggak mungkin mengalah terhadap ini, artinya menurut saya bukan itu (gugatan) solusinya," tungkasnya.