Drama Pencopotan Baliho Supian Suri, Deolipa Sebut Bisa Tuntut Pemerintah Kota Depok

Deolipa Yumara
Sumber :
  • siap.viva.co.id/Noer Ardiansyah

Deolipa juga mengatakan, dalam kasus pencopotan ini Satpol PP bisa dijerat hukum. Ia bahkan menegaskan, pemerintah kota Depok bisa dijerat pasal.

Horeee, CFD Depok Dibuka 2 Jalur: Rute Margonda dan Arif Rahman Hakim, Jangan Ada Pungli

"Ini sebenarnya persoalan etika. Tapi bisa juga kita jerat pasalnya. Sekarang kita tuntut Satpol PP, atasnya Sekda. Terus kita pastinya bisa tuntut pemerintah kota Depok. Berarti kan pemerintah kota Depok bertindak tidak adil terhadap masyarakat," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah baliho bergambar Sekda Kota Depok, Supian Suri dicopot Satpol PP di kawasan Cilodong, Depok, pada Kamis, 16 Mei 2024. 

Hapus Ketimpangan, Perwira TNI Jebolan Aceh Bidik RTLH di Program TMMD Depok

Baliho tersebut dipajang terkait dengan agenda Ngubek Situ, salah satu acara yang digelar untuk melestarikan budaya Depok.