Drama Pencopotan Baliho Supian Suri, Deolipa Sebut Bisa Tuntut Pemerintah Kota Depok
Sabtu, 18 Mei 2024 - 06:08 WIB
Sumber :
- siap.viva.co.id/Noer Ardiansyah
Deolipa juga mengatakan, dalam kasus pencopotan ini Satpol PP bisa dijerat hukum. Ia bahkan menegaskan, pemerintah kota Depok bisa dijerat pasal.
Baca Juga :
Sat Set Atasi Macet Depok, Permintaan Supian-Chandra Langsung Dikabulkan Dedi Mulyadi: Biar Clear!
"Ini sebenarnya persoalan etika. Tapi bisa juga kita jerat pasalnya. Sekarang kita tuntut Satpol PP, atasnya Sekda. Terus kita pastinya bisa tuntut pemerintah kota Depok. Berarti kan pemerintah kota Depok bertindak tidak adil terhadap masyarakat," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah baliho bergambar Sekda Kota Depok, Supian Suri dicopot Satpol PP di kawasan Cilodong, Depok, pada Kamis, 16 Mei 2024.
Baliho tersebut dipajang terkait dengan agenda Ngubek Situ, salah satu acara yang digelar untuk melestarikan budaya Depok.