Gugatan PTUN Hanya Kulit Pisang, Water Tank PDAM Sekarang dalam Ancaman Pidana, Menyita Perhatian
- Istimewa
Siap –Sejumlah warga tak gentar setelah gugatan mereka terhadap mega proyek water tank PDAM Tirta Asasta Depok ditolak oleh hakim PTUN Bandung.
Meski demikian, kuasa hukum perwakilan warga, Lina Novita, menegaskan bahwa pertarungan hukum baru dimulai.
"Keadilan bukan hanya di PTUN, masih ada upaya hukum lainnya yang bisa kita tempuh," katanya pada tayangan podcast Twitter, Senin, 9 Oktober 2023.
Lina Novita juga memaparkan bahwa keberadaan water tank tersebut melanggar beberapa aspek hukum, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurutnya, penerbitan IMB harus didukung oleh dokumen lingkungan yang memenuhi standar, seperti IPR, UKL-UPL, atau Amdal.
Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa water tank hanya didukung oleh Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), yang dianggap belum memadai.
Dalam upaya mencegah operasional water tank yang dianggap berbahaya, Lina Novita meminta warga untuk tetap bersikeras menggunakan jalur hukum.