Oalah, Bus Maut Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Ternyata Keluaran Tahun 2006

Bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok kecelakaan di Subang
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kecelakaan maut bus Trans Putra Fajar yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok telah menyita perhatian publik. Tragedi nahas itu terjadi di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.

Seorang Penumpang Wanita Diduga Melompat ke Rel hingga Tertabrak KRL di Stasiun Depok Baru

Akibat peristiwa itu, sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara lebih dari 40 orang lainnya mengalami luka-luka. 

Nah usut punya usut, rupanya bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok itu berasal dari Wonogiri, Jawa Tengah. 

Angka Kecelakaan Lalu Lintas Naik, Polisi bakal Gelar Operasi Zebra: Catat Tanggalnya

Bus dengan plat nomor polisi AD 7524 OG itu tercatat sebagai salah satu armada milik PT Jaya Guna Hage

Menurut catatan yang beredar, bus ini dirakit pada tahun 2006. Itu artinya, usia bus tersebut telah 18 tahun. 

Kesaksian Dedi Mulyadi di Sidang PK Kasus Vina Bikin Mencekam, Saksi Pembunuhannya Mana!!

Data yang dihimpun menyebut, diduga itu adalah bus bekas yang dibeli PT Jaya Guna Hage.

Sementara berdasarkan Permenhub No. 16/2019 Tentang Perubahan Atas Permenhub No. 117/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, batasan usia untuk bus pariwisata adalah 15 tahun. 

Fakta lainnya yang tak kalah mengejutkan adalah, bus pengangkut SMK Lingga Kencana Depok ini ternyata tidak mengantongi izin angkutan. 

Hal itu dipastikan dari hasil pemeriksaan Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat).

Parahnya lagi, status lulus uji berkala atau uji kelayakan bus tersebut ternyata telah kadaluwarsa sejak Desember 2023. 

“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Aznal dikutip pada Minggu, 12 Mei 2024. 

Saat ini, Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan bus dengan bernomor polisi AD 7524 OG itu.

Ancaman Pidana

Sementara itu, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kami Ada, Andy Tatang, selaku pendamping hukum Musyawarah Kepala Sekolah Swasta (MKKS) Depok mendesak, agar ada evaluasi menyeluruh terhadap agen bus pariwisata.

"Nah kecelakaan ini bukan hanya dibebankan pada pengemudi, tapi pihak pariwisata juga harus tanggung jawab. Kan selama ini terjadi kecelakaan hanya sopir yang dituntut, sementara pengusahanya seolah-olah lepas tangan," katanya. 

Menurut Tatang, kasus ini harus jadi pelajaran dan diselesaikan sampai tuntas.

"Sopir bus itukan hanya menjalankan unit, nah yang tahu layak, terus urus izin kan pihak perusahaan. Enggak mungkin sopir jalan kalau belum ada izin dari perusahaan," jelasnya. 

Terkait hal itu, Tatang menegaskan, bakal ikut memantau proses penyelidikan atas kejadian ini dan siap memberi pendampingan hukum pada pihak sekolah. 

"Tentunya kita akan melihat dari segi peraturan. Lalu yang kedua, kita akan melihat dari segi pidana. Ini berkaitan nyawa orang. Makanya saya seagai pendamping MKKS akan memberi pendampingan, jangan sampai sekolah yang jadi sasaran, sekolah seoalah salah," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, kecelakaan maut yang dialami rombongan SMK Lingga Kencana Depok telah menyita perhatian publik. Peristiwa ini terjadi di Subang, pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. 

Data yang dihimpun menyebutkan, kecelakaan yang dialami rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok ini menyebabkan 11 orang tewas.

Sementara 46 korban lainnya luka-luka. Diduga, penyebab kecelakaan akibat bus mengalami rem blong saat melintas di turunan Ciater, Subang sekira pukul 19:00 WIB.

Terkait kejadian itu, Pemkot Depok bersama Polres Metro Depok telah mengerahkan sebanyak 42 ambulans untuk membantu proses evakuasi.

Para korban rencananya bakal dibawa ke sejumlah rumah sakit yang ada di Depok.

Di antaranya RSUD Depok, RSUI, dan RS Brimob, Cimanggis.