Hukum Hanya Tajam kebawah? Anak DPR Tidak Dikenakan Pasal Pembunuhan, Ahli Forensik Angkat Bicara!

Pelaku pembunuhan
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Edward Tannur anggota DPR RI, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian pada korban Dini Sera Afrianti (DSA). 

Pernyataan Tim Hukum Iptu Rudiana Makin Diluar Nalar, Jutek: Mereka Bingung Ga Ada Cerita Lagi?

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mendorong penerapan Pasal 338 KUHP atas perilaku kekerasan yang sangat bengis dan bereskalasi.

Reza menilai bahwa GRT sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menghentikan serangan, melainkan memperberat perilaku kekerasannya.

Bocoran Spesifikasi Speaker Aktif JBL EON7 12 Inch, Suara Superior Cocok Buat Karaoke

Dengan kondisi kesadaran yang memadai, GRT justru menaikkan intensitas kekerasan, menunjukkan adanya pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban. 

Oleh karena itu, Reza menyarankan Polrestabes Surabaya untuk mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP terhadap GRT.

Inginkan Perubahan Srikandi Samudra Siap Militan Menangkan Suian-Chandra di Pilkada Depok

Penyidikan harus memperhatikan kontrol diri GRT sebagai perwujudan kesadaran, serta mencari pola eskalasi perilaku kekerasan terhadap korban. 

Reza juga menekankan pentingnya memeriksa kondisi fisik korban, termasuk kemungkinan kehamilan DSA, sebagai faktor yang dapat mempengaruhi motivasi GRT. 

Selain itu, Reza menyarankan pengukuran kadar alkohol dalam tubuh GRT untuk menilai kemampuannya melakukan kontrol terhadap pikiran dan perilakunya, meskipun dalam kondisi mabuk.