Walkot Depok Ultimatum IBH dan Sekda soal Cawe-cawe: Bisa Langsung Saya Semprit
- siap.viva.co.id
Siap – Sosok Imam Budi Hartono (IBH), dan Supian Suri (SS) tengah jadi sorotan banyak pihak. Itu lantaran keduanya digadang-gadang bakal bersaing dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok tahun ini.
Persaingan dua tokoh lokal itu diprediksi sebagian pihak cukup sengit, karena mereka merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
IBH sendiri adalah kader PKS yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Depok.
Sedangkan SS merupakan seorang birokrat (non partai), yang sedang menduduki posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Depok.
Dengan posisi kedua tokoh itu saat ini, sikap netralitas ASN tentu menjadi perhatian serius banyak pihak.
Merespon hal tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris pun akhirnya buka suara.
"Tentukan harus netral. ASN netral itu artian dia punya hak pilih, tapi tadi harus sepaket juga nih (netral)," katanya pada Jumat, 26 April 2024.
Idris kemudian mengklarifikasi lagi soal istilah cawe-cawe yang belakangan berhembus jelang Pilkada.
"Istilah cawe-cawe ya, istilah cawe-cawe lain dengan cewek-cewek," kelakar Idris.
Dia lantas menjelaskan, terkait hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kedua sosok tersebut.
"Misalkan dia punya kegiatan, misalkan PUPR nanti akan kelihatan tuh kegiatan ininya yang misalnya kepada calon ini dan sebagainya."
"Tapi kalau sekarang ini, kalau calon misalnya mungkin yang dimaksud dua calon yang dari dalam kali ya, wakil dan sekda, dia kan masih bertugas, susah juga kalau dibilang cawe-cawe," sambungnya.
Idris memberi contoh, semisal dirinya menugaskan sekda untuk mengawal atau mengawasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Satgas Banjir, sedangkan wakil wali kota (IBH) misalnya tugas tenaga kerja-kerja yang lain.
"Nah ini cawe-cawe bukan? Kalau menurut saya nggak. Saya sebab harus menugaskan, kalau saya semua melakukannya repot," kata Idris.
"Tapi kalau misalkan jalan dengan timsesnya, nah ini nggak boleh. Bisa saya langsung semprit. Misalnya Pak Supian tidak mengikuti perintah saya, saya laporkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," ancam Idris.
Lalu, jika IBH yang tidak patuh atau melanggar perintah darinya, maka bisa dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ini menjadi penilaian publik terhadap misalnya politis ya nggak baik malah," katanya.
Namun menurut Idris, sejauh ini keduanya masih profesional dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Mereka (IBH-SS) alhamdulillah masih fatsun kepada saya sebagai wali kota mereka," tuturnya.