13 Anggota Satgas Penanganan Kekerasan Seksual UI Mengundurkan Diri, Ini Biang Keroknya
- Istimewa
Siap – 13 anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI) memutuskan untuk mengundurkan diri. Ada banyak persoalan yang membuat mereka memutuskan hal ini.
Dikutip dari postingan akun Instagram PPKS UI, sebagai tindak lanjut dari penggantian penerimaan laporan pada 4 Maret 2024 untuk menyelesaikan seluruh laporan yang telah diterima hingga 31 Maret 2024, dengan ini disampaikan bahwa seluruh anggota Satgas PPKSUI telah menyampaikan pengunduran diri kepada Rektor UI.
Keputusan pengunduran diri ini terhitung sejak 1 April 2024, dan bersifat final yang merupakan hasil pemufakatan 13 anggota Satgas PPKS UI, baik unsur dosen tenaga pendidikan, maupun mahasiswa.
Dalam keterangan akun tersebut Satgas PPKS UI menjelaskan, bahwa pencegahan dan penanganan seksual dalam kampus merupakan tanggung jawab rektor dan jajarannya.
Satgas pada hakikatnya bertugas membantu rektor dalam mewujudkan tanggung jawabnya untuk memastikan kampus yang aman, dan bebas dari kekerasan seksual.
Akan tetapi dalam perjalanan tugas Satgas PPKS UI, sejak dibentuk hingga saat ini, kami berkesimpulan bahwa rektor dan jajaran pimpinan UI tidak memiliki komitmen yang cukup dalam mendukung tugas Satgas.
Hal ini terbukti dengan tidak adanya perubahan konkret dan nyata dalam kebijakan cara pandang sikap dan perlakuan terhadap Satgas PPKS UI.
Sejumlah pertimbangan yang mendasari keputusan pengunduran diri ini adalah:
Satgas PPKS UI di Tempatkan Hanya Sebagai Panitia Ad Hoc
Posisi ini berkonsekuensi pada rumitnya administrasi yang harus dipenuhi satgas dan sulitnya memperoleh sarana prasarana dan dukungan keuangan bagi kerja kerja operasional.
Prosedural administrasi yang dituntut telah menghambat kerja substansial dari tugas utama satgas.
Sedangkan sangat minimnya dan tidak sesuainya sarana dan prasarana yang disediakan universitas semakin memperberat beban kerja dan resiko yang ditanggung satgas dalam menjalankan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI.
Tak Kunjung Dipenuhinya Permintaan Satgas Kepada Pimpinan UI pada 17 Juli 2003
Terdapat dua dari empat permintaan yang belum dipenuhi hingga saat ini yaitu:
1 Menetapkan prosedur kerjasama antara pusat penanganan terpadu dan satgas PPKS UI sebagai wujud komitmen di dalam implementasi pendampingan dan pemulihan terhadap korban
2. Menyelenggarakan penandatanganan pakta integritas oleh segenap pimpinan dan sivitas akademika UI untuk mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Dengan meningkatnya frekuensi pelaporan, semakin kompleksnya kasus-kasus yang ditangani, dan semakin mendesaknya langkah nyata pembenahan budaya kampus yang menyuburkan kekerasan seksual.
Satgas sampai pada kesimpulan bahwa mustahil bagi Satgas PPKS UI untuk dapat meneruskan tugasnya hingga akhir masa jabatan pada 30 September 2024 dalam situasi tersebut.
Tantangan Pendamping, Perlindungan Korban, Saksi, dan Terlapor
Tidak adanya dukungan konkret dari pimpinan UI dalam pemberian pendampingan dan pemulihan psikologis kepada para korban, saksi, dan terlapor mendorong Satgas PPKS UI berinisiatif mencari jalan keluar.
Di antaranya bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, yang bersedia menyelenggarakan pelatihan dan pelayanan konseling secara cuma-cuma.
Namun dengan adanya kebijakan nasional baru di bidang pendidikan profesi piskolog, fakultas tidak lagi bisa menyediakan pelatihan dan layanan konseling bagi korban, saksi, dan terlapor.
Artinya, UI harus menyediakan fasilitas konseling dan anggaran khusus untuk tenaga psikolog yang profesional.
Situasi ini sudah pernah disampaikan Satgas PPKS UI kepada pihak rektorat, namun proses yang harus ditempuh pada konselor ini diberlakukan sama dengan proses penerimaan pegawai baru, yang mensyaratkan surat lamaran dan berbagai syarat administratif lainnya.
Rumitnya Birokrasi
Konsekuensi dari posisi satgas sebagai semacam panitia ad hoc adalah rumitnya prosedur birokrasi dan administrasi bagi satgas.
para anggota Satgas PPKS UI telah mengeluarkan dana pribadi demi tersedianya sarana prasarana, operasional, bantuan medis pada korban dan pemulihan psikologis sebagai dampak lanjut penanganan kasus.
Rendahnya Perlindungan pada Keselamatan Anggota Satgas
Satgas PPKS UI telah mengalami beberapa peristiwa yang mengancam fisik dan psikis, baik secara langsung maupun pada ranah digital.
Tidak adanya dukungan juga menyebabkan penurunan kualitas kesehatan fisik dan psikis para anggota.
Sedangkan hak dasar anggota satgas atas pemulihan psikologis secara berkala sebagaimana tercantum dalam peraturan harus diupayakan secara mandiri dan dengan bantuan pihak lain.
Dengan berbagai keterbatasan yang ada, kami telah berusaha dan berupaya secara sungguh-sungguh melakukan yang terbaik sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian kami.
Kami tidak pernah menyesal menjadi anggota PPKS UI yang merupakan hasil dari perjuangan warga UI.
Meski demikian, pada akhirnya penanggung jawab utama pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam kampus adalah puiminan UI, dan Satgas PPKS UI tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik tanpa langkah nyata dari rektor dan jajaran pimpinan UI
Kami Undur Diri dan Mohon Pamit
Satgas PPKS UI mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya dengan perasaan tulus, dan haru, kepada segenap warga Universitas Indonesia serta seluruh mitra dan sahabat satgas PPKS UI di luar Universitas Indonesia yang telah setia dan konsisten, mendukung Satgas PPKS UI.
Khususnya pada masa-masa sulit. Dukungan dan simpati yang besar itulah yang membuat satgas mampu bertahan hingga saat keputusan diri ini kami buat.
Semoga Universitas Indonesia bisa mewujudkan dirinya sebagai kampus yang aman dan bebas kekerasan seksual tetap katakan tidak pada kekerasan seksual.