Isi 9 Poin Penting Dalam Surat Edaran Kasus DBD di Kota Depok

Wali Kota Depok, Mohammad Idris soal DBD
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/152-Dinkes terkait penanganan demam berdarah dengue atau DBD

Diusut Jaksa, Ini Isi Somasi Terbuka Sandi CS untuk Idris, IBH, dan Kadis Damkar Depok

Adapun isi lengkap SE tersebut tentang kesiapsiagaan peningkatan kasus DBD di Kota Depok.

SE yang ditandatangani oleh Mohammad Idris pada 19 Maret 2024 tersebut dikhususkan untuk Direktur Rumah Sakit, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas, pimpinan klinik, dan dokter praktek mandiri se-Kota Depok.

Legislator Gerindra Ungkap Fakta Supian Suri, Keturunan Kiai Pendiri Masjid dan MTs Negeri di Depok

Hal tersebut sesuai dengan SE Kementerian Kesehatan RI Nomor PV.05.01/C.V/2526/2024 tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus DBD, tentunya dalam menghadapi potensi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus DBD. 

Dalam SE disampaikan sejumlah langkah antisipatif yang dilakukan dalam menghadapi kesiapsiagaan peningkatan kasus DBD sebagai berikut: 

Sebut Wali Kota Depok Zalim, Ini Curhat Eks Security yang Dipecat Saat Istri Lagi Hamil

1. Puskesmas segera melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) terhadap setiap kasus positif DBD dan menindaklanjuti sesuai hasil PE.

2. Melakukan penanganan pasien DBD sesuai kewenangan dan prosedur tatalaksana klinis. 

Halaman Selanjutnya
img_title