Mahasiswa UI yang Bunuh Junior Kampus Dituntut Hukuman Mati

Sidang pembunuhan mahasiswa UI di Pengadilan Negeri Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tega membunuh juniornya dituntut hukuman mati. Hal itu dibacakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu, 13 Maret 2024.

Lagi, Supian-Chandra Unggul Survei Pilkada Depok, Kini Versi Eks Ketua BEM UI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Depok, Alfa Dera menilai, terdakwa Altaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya dengan pidana mati," katanya didampingi JPU Putri Dwi Astrini.

Detik detik Penangkapan Ronald Tanur Dirumahnya Tanpa Perlawanan, Dia Sempat...

Alfa Dera menyebut, yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana hukuman mati ini, adalah beberapa hal yang dianggap memberatkan. 

Di antaranya perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam kepada pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan.

Jejak Kongkalikong Deretan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Endingnya Masuk Penjara

"Khususnya terhadap kedua orang tua korban," tuturnya.

Kemudian, jaksa menganggap, perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. 

Halaman Selanjutnya
img_title