Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud Berkolaborasi Bongkar Rahasia Kecurangan Pemilu
- Istimewa
Siap –Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bersatu, bersumpah mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, menegaskan komitmen mereka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
"Kami sudah komunikasi sejak lama. Kami akan mengungkap fakta kecurangan ini, untuk menghasilkan pemilu berintegritas dan jujur," kata Ari Yusuf Amir, mencerminkan keseriusan tim hukum dalam menjalankan tugasnya.
Bukan hanya retorika, THN AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud terhubung erat melalui seorang advokat dari TPN sebagai penghubung.
"Tiap hari ada informasi, kami sampai ke penghubung, demikian juga informasi dari TPN, turut disampaikan kepada kami," ungkap Ari, menggambarkan kolaborasi yang intens.
Fakta yang menggemparkan: pengerahan kepala desa untuk memilih pasangan calon tertentu. Ari Yusuf Amir menyebutkan,
"Mereka (TPN, red) menemukan fakta yang sama, misalnya tentang kepala desa." Bahkan, TPN menemukan adanya intimidasi ke kepala desa, terutama di Jawa Tengah.
Sebelumnya, Mahfud Md menyatakan bahwa TPN Ganjar-Mahfud membentuk tim hukum dengan tujuan untuk memperkarakan pemilu.
Deputi 360 TPN Ganjar-Mahfud, Syafril Nasution, menambahkan bahwa pembentukan tim hukum tersebut dilakukan berdasarkan arahan pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan para ketua umum partai politik pendukung.
Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud resmi terbentuk, dengan Todung Mulya Lubis sebagai ketua dan Hendry Yosodiningrat sebagai wakil ketua.
Mereka bersiap membeberkan bukti-bukti kecurangan yang ditemukan dalam proses pemilu 2024.
Pemilu 2024 melibatkan 204.807.222 pemilih, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dengan tiga pasangan calon, yakni Anies-Muhaimin (nomor urut 1), Prabowo-Gibran (nomor urut 2), dan Ganjar-Mahfud (nomor urut 3), masyarakat menantikan hasil rekapitulasi suara nasional yang dijadwalkan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.