Setelah Terancam Klaim Gunvor Rp5,6 T, Mampukah PGN Bayar Bond Rp 9,235 T di Mei 2024?
- Istimewa
"Padahal, selain kerugian triliunan warisan dari Direksi PGN, Hendy Priyo, Danny Praditya dan Dino Seno Widagdo yang sekarang di MIND ID dan Jobi Triananda Hasjim di Sucofindo, menurut LHP BPK RI yang telah dilaporkan ke KPK sejak April 2023, ada masalah lain yang paling utama yang akan segera dihadapi PGN, yakni jatuh tempo pinjaman pada pertengahan Mei 2024 sekitar USD 592 juta, terdiri dari Bond PGN sebesar USD 396 juta dan Bond Saka Energi sebesar USD 196 juta," katanya.
Tak hanya itu, lanjut Yusri, ada masalah pelik lainnya, yakni gagalnya pengiriman LNG ke Gunvor sebagaimana tertuang pada MSPA (Master Sales Purchase Agreement) dan CN (Confirmation Notice) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jenewa pada 30 Juni 2022 lalu antara Direksi PGN Haryo Yunianto dan Heru Setiawan dengan Co Head of LNG Trading Gunvor, Ksenia Alleyne yang dihadiri Direktur Keuangan Pertamina Holding, Emma Sri Martini di Jenewa, Swiss.
"Jurus mabuk yang digunakan PGN terlihat dari langkah pernyataan 'force majeure' atas kargo LNG yang bukan milik PGN dengan harapan tuntutan Gunvor bisa dieliminasi. Sayangnya, Gunvor menolak jurus Force Majeure ini. Dampaknya, pastinya mereka akan mengajukan upaya hukum untuk mendapatkan apa yang sudah diperjanjikan. Langkah Gunvor ini membuat Direksi PGN melakukan improvisasi untuk menutup banyak masalah yang mendera keuangan PGN," kata Yusri.
Sayangnya, kata Yusri, jurus itu belum kelihatan sampai saat ini, terbukti dengan semakin bingungnya investor kecil dan besar di lantai bursa serta tidak adanya penjelasan resmi dari manajemen PGN atas apa yang sebenarnya telah dan sedang terjadi berikut dampaknya ke PGAS.
"Sebab, menurut bocoran yang kami peroleh dari sumber kredibel, bahwa hasil rapat antara Dewan Komisaris dengan Dewan Direksi PGN pada 30 Desember 2023, kesimpulannya Komisaris menolak tawaran Direksi atas kargo LNG alternatif dari salah satu trader berasal dari Qatar dengan alasan jika terjadi kerugian sesaat dalam transaksi LNG akan berujung proses hukum oleh APH, yaitu berkaca pada kasus LNG Corpus Christy yang membuat mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan jadi terdakwa," ungkap Yusri.
Untuk itu, kata Yusri, perlu kiranya menjadi perhatian dari Ernst Young (EY), sebagai auditor publik yang telah di tunjuk RUPS PGN, untuk bisa memastikan dampak resiko transaksi LNG dengan Gunvor pada hasil audit laporan keuangan tahun buku 2023 nanti.
"Laporan hasil audit EY ini jelas sangat ditunggu para Bond holder PGAS dan Saka Energi yang akan jatuh tempo pada pertengahan Mei nanti.