Heboh! SMKN 1 Depok Minta Uang Rp 4,3 Miliar ke Wali Murid: Buat Bikin Pagar

SMKN 1 Depok
Sumber :
  • siap.viva.go.id

Siap – Jagat dunia maya digegerkan dengan beredarnya postingan video yang berisi narasi SMKN 1 Depok diduga meminta pungutan sebesar Rp 2,8 juta per siswa.

Posisi Terjepit, PDIP Harus Jeli Menentukan Sosok di Pilgub Jakarta, GPMN: Kalau Salah Pilih Bisa..

Usut punya usut, rupanya sekolah menengah kejuruan (SMK) itu menargetkan pengumpulan dana hingga mencapai Rp 4,3 miliar.

Sontak hal itu menuai protes sejumlah wali murid hingga viral di media sosial.

Respon PAN Soal PKS Deklarasi Anies-Sohibul, Ini Anak Muda Boleh Lah Mas Kaesang

Lantas untuk keperluan apa dana sebesar itu? Lalu, benarkah cara tersebut diperbolehkan?

Menanggapi hal ini, Wakil Kepala SMKN 1 Depok Bidang Kemitraan, Enden angkat bicara. Menurut dia, hal itu telah dibicarakan pada para orang tua siswa dan pihak kepala cabang dinas (KCD), selaku perwakilan Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Lebih dari Seribu Anggota Dewan Kecanduan Judi Online, Ini Rinciannya Gaji Mereka

Enden mengatakan, dana yang ditargetkan itu adalah rencana kegiatan sekolah yang tidak bisa tercover oleh dana Bantuan Opersional Sekolah atau BOS.

"Itu sudah dilaporkan ke dinas ternyata ada kebutuhan biaya ada yang memang terbiayai oleh BOS dan ada yang belum terbiayai. Nah yang belum biayai ini sudah dikomunikasikan kepada komite," tuturnya.

Enden juga mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk membuka dialog dengan para wali murid.

"Jadi kebetulan Jumat kami mengundang orang tua dikemukakanlah bahwa sebesar itu biaya sekolah yang belum terbiayai, jadi kami sudah berupaya ke perusahaan-perusahaan untuk CSR tapi belum ada kabar," tuturnya.

"Nah untuk itu ada langkah selanjutnya, sesuai dengan rapat komite dengan penggalangan dana," sambung dia.

Adapun bentuknya, kata Enden, adalah bantuan dan itu tidak dipaksakan.

"Angka itu (Rp 4,3 miliar) adalah angka kebutuhan gitu. Angkanya saya nggak hafal, itu kan memang sudah transparan, diberitahukan dan itu memang sudah ada laporannya ke KCD dan insya Allah semua sekolah ada pertemuan dengan wali murid," jelasnya.

Enden tak menampik, bahwa kebutuhan SMKN 1 Depok lebih dari Rp 4 miliar, dan itu tak bisa dicover oleh dana BOS.

"Kebutuhannya kurang lebih itu yang belum terbiayai itu Rp 4 miliar. Karena kita rencananya di antaranya ada begini, kayak kebutuhan keseluruhan apapun kegiatan sekolah."

Anggaran tersebut, salah satunya akan digunakan untuk pembuatan pagar sekolah.

"Kita kalau tahun ini memang ada rencana memagar. Kan kita ada sengketa tanah. Jadi tanah itu memang mau kita pagari. Yang saya tahu itu, karena itu rencana yang sudah berapa tahun belum dilakukan," ujarnya.

Namun ia kembali memastikan, bahwa untuk kebutuhan tersebut pihaknya tidak mematok biaya pada para siswa. Menurut dia, ini hanya miskomunikasi saja.

"Itu sudah jelas disampaikan. Miskom kalau saya bilang, karena cara penyampaiannya. Padahalkan sudah ada penjelasannya," ujar dia. 

Sementara itu, anggota DPRD Depok, Ikravany Hilman menegaskan, bahwa pihak sekolah negeri dilarang keras untuk meminta pungutan pada siswa, terlebih jika sifatnya memberatkan.

"Karena itulah saya datang (ke SMKN 1 Depok). Walaupun SMK itu kewenangan provinsi, tapi yang sekolah disini kan anak-anak Depok," tegasnya.

Ikra kemudian mengatakan, dirinya telah meminta keterangan langsung dari pihak sekolah atas kabar viral ini.

"Nah ini yang harus saya sampaikan pada para orang tua siswa, penjelasanya adalah, bahwa tidak ada sumbangan yang sifatnya wajib dan mengikat. Tapi bahwa ada kebutuhan sekolah, ya, betul. Tapi sekali lagi, sumbangan itu bersifat sukarela," ujarnya.

Ikra juga memastikan, bahwa tidak akan ada intervensi apapun dari pihak sekolah pada para siswa.

"Dari pertemuan dengan pihak sekolah saya sudah garansi, bahwa tidak akan ada intervensi atau akibat terhadap proses belajar mengajar siswa terkait sumbangan tadi. Nah itu yang penting. Ingat ya, sumbangan sifatnya sukarela," katanya.

Anggota Komisi D itu juga menjelaskan, bahwa sekolah yang memiliki kebutuhan besar dan tidak dibiayai oleh BOS, secara perundang-undangan dibolehkan untuk melakukan penggalangan.

"Tetapi yang pasti nggak boleh ada pungutan untuk sekolah negeri. Kalau sumbangan boleh. Bahkan bisa punya bantuan sekolah dari pihak ketiga, perusahan-perusahaan yakni bisa lewat CSR," ujarnya.

Menurut politisi PDIP itu, sebenarnya Pemerintah Kota juga bisa melakukannya.

"Walaupun ini (SMA/SMK) kewenangan provinsi, tapi ya kalau memang peduli pada anak-anak Depok yang sekolah di sini, ya upayakan dong. Itu kan bisa lewat CSR, bukan lewat APBD, karena ya ada aturannya," tutur Ikra.

"APBD nggak bisa intervensi ini, karena SMK. Tapi kan perusahaan-perusahaan di sini di bawah pembinaan pemerintah Kota Depok. Jadi lewat CSR-nya bisa bantu," timpal dia lagi.