Bawaslu Diskualifikasi Partai Garuda di Kota Depok: Warga Jangan Sampai Terjebak
Senin, 12 Februari 2024 - 12:18 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sulastio kembali menegaskan, bahwa Partai Garuda didiskualifikasi lantaran tidak melaporkan LDK.
Baca Juga :
Peta Poros Parpol Pendukung Supian Suri, Koalisi SS Pastikan Aleg Terpilih Tidak Maju Pilkada Depok
"Ya karena mereka tidak melaporkan dana kampanye sampai hari penentuan yang kita tunggu. Ini yang dibatalkan hanya untuk tingkat Kota Depok," tegasnya.
Sebagai informasi, Partai Garuda adalah salah satu partai politik di Indonesia yang dideklarasikan pada 16 April 2015.