Babak Baru Kasus Aiman, Penyidik Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Propam

Potret Aiman Witjaksono
Sumber :
  • Istimewa

SiapKasus Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud Aiman Witjaksono memasuki babak baru setelah terjadi penyitaan ponsel dalam oleh Polda Metro Jaya.

Koboi Jalanan yang Tembakan Senpi di Jalan Cinere Depok Jadi Tersangka Polisi: Dia Ngaku Keluarga TNI

Perlawanan tersebut terlihat dengan dilaporkannya penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri dengan nomor aduan SPSP2/538/1/2024/Bagyanduan.

“Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya,” ujar Aiman kepada awak media, Jumat 2 Februari 2024 seperti dilansir VIVA.

Kronologi Temuan Bayi dengan Ari-ari yang Masih Menempel di Saluran Air Sukmajaya Kota Depok

Lebih lanjut Aiman mengatakan bahwa Propam diminta turun tangan menyelidiki soal prosedur penyitaan handphone yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya lantaran dirasa ada kejanggalan dan statusnya masih saksi tapi ada penyitaan barang bukti.

“Kami percaya sekali bahwa propam Mabes Polri dalam hal ini pasti independen dalam memproses pengaduan kami. Kami masih sangat percaya dengan institusi Polri bahwa pengaduan ini akan diproses dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Dua DPO Kasus Judol Tiba di Indonesia, Polri Beberkan Peran Keduanya

Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Finsensius Mendrofa menambahkan, beberapa barang lainnya yang disita polisi ternyata tak tertuang secara detail dalam surat penyitaan.

“Iya, SIM Card, kemudian Instagram, dan email. Sedangkan Whatsapp, ini memang tidak dilakukan penyitaan, tapi sudah ada di dalam handphone yang disita tersebut gitu ya. Karena memang kalau namanya penyitaan dalam penetapan itu harus rigid. Bentuknya apa, seperti apa, besaran apa, warnanya apa itu harus jelas gitu ya,” ujar Finsensius.

Halaman Selanjutnya
img_title