Polsek Palmerah Ungkap Modus Pasutri Bawa Kabur 17 Motor Korbanya
- istimewa
Siap – Polsek Palmerah menciduk pasangan suami-istri berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28) dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan online.
Pasangan suami-istri tersebut diamankan Polsek Palmerah bersama dengan seorang penadah berinisial SH (37).
Kini pasangan suami-istri dan juga seorang penadah berinisial SH (37) setelah diamankan Polsek Palmerah ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku kini harus merasakan dinginnya hotel prodeo setelah 17 korban lebih terjerat dalam modus mereka.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran, S. Pd, MM, didampingi Kasi Humas, Akp Diaman Saragih, beserta Kanit Reskrim, AKP Roni, S.Ag, SH., mengungkapkan bahwa modus dari operandi pasangan suami-istri tersebut adalah dengan mencari korban melalui aplikasi kencan online seperti inisial “Bd,” “Lh,” dan “Bo.”
TM alias Shasa (26) berperan sebagai Wanita cantik untuk menggaet para korban yang akunnya dioperasikan oleh suaminya FR (28).
"Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan." Jelas Sugiran.
Setelah korban dan istri pelaku melakukan pertemuan di suatu tempat, kemudian isteri pelaku berinisial TM alias Shasa (26) menjalankan aksinya, dimulai dengan meminjam motor korban atas berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, atau membeli makanan.
Selanjutnya setelah pelaku TM alias Shasa (26) mendapatkan motor korban, kemudian langsung membawa motor tersebut ke sebuah kost yang mereka tempati di kost Grande jl. U1 RT 07/12, Rawabelong Kec. Palmerah, Jakarta Barat dan setelahnya motor tersebut diserahkan ke suaminya berinisial FR (28).
" Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban namun yang terdata melaporkan ke polsek sebanyak 5 Laporan polisi," kata Sugiran dalam keteranganya di Mapolsek, Jumat, 26/1/2024.
Kemudian Selanjutnya setelah motor korban didapat pelaku FR (28) menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selaku penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku.
Dari keterangan pelaku suami-istri tersebut uang hasil penjualan motor para korbanya, kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari.