Flyover di DKI Jakarta Dilarang Dipasangi APK Termasuk Bendera Partai Satpol PP Minta Lakukan Ini
- istimewa
Siap – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) termasuk bendera partai di flyover dilarang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengeluarkan larangan pemasangan APK dan bendera partai di flyover kawasan ibu kota.
Seperti diketahui Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai terpasang berjajar di sepanjang flyover di beberapa titik wilayah DKI Jakarta, demi menyambut pesta demokrasi yang bakal digelar pada Februari 2024 mendatang.
Pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) termasuk bendera partai di flyover telah sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 363 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK di wilayah ibu kota DKI Jakarta
"Di dalam ketentuan KPU kan nggak boleh ya. Nggak boleh ya ketentuan KPU," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin kepada awak media Kamis 18 Januari 2024.
Arifin juga menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengingatkan partai politik yang APK nya semrawut di flyover agar mengikuti ketentuan dalam keputusan KPU. Satpol PP DKI Jakarta sendiri telah memberikan batas waktu hingga sepekan ke depan untuk dilakukan penertiban, dimulai sejak tanggal 19 Januari 2024.
"Kita tunggu para peserta pemilu untuk menurunkan dan merapikan dan sebagainya karena sudah diingatkan tadi. Kan sudah difasilitasi untuk ketemu ya," ungkap Arifin.
"Iya mengimbau perapihan terhadap semua APK DKI yang diselenggarakan oleh peserta pemilu dan juga diawasi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU (dan) Bawaslu," sambungnya.