Terungkap, Ternyata Ini Penyebab Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal

Potret mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Sumber :
  • Istimewa

SiapMantan Gubernur Papua, Lukas Enembe mengembuskan nafas alias meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa 26 Desember 2023.

Kronologi dan Kisah Mistis Dibalik Meninggalnya Marissa Haque, Makhluk Jahil Si 'Monyong'

Kabar tentang meninggalnya Lukas Enembe tersebut juga dibenarkan oleh Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya. “Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi kepada wartawan, seperti dikutip Selasa 26 Desember 2023.

Seperti diketahui, Lukas Enembei memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena penyakit gagal ginjal.

Menyayat Hati, Ini Pesan Terakhir Vina Sebelum Meninggal, Aku Pasti Pulang ke Rumah Kamu Lagi

Kondisi tersebut terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Akhirnya Terungkap, Begini Pengakuan Elis yang Memandikan Jenazah Vina, Kondisinya Seperti...

Sementara itu, Kuasa Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan jenazah Lukas Enembe masih disemayamkam di RSPAD.

"Posisi kami masih di kamar perawatan beliau, masih menunggu untuk disemayamkan di RSPAD," katanya.

Ketua tim penasihat hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, juga menyampaikan bahwa kliennya meninggal karena kondisi ginjal yang sudah tidak berfungsi.

"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," kata OC Kaligis.

Tiga hari sebelum dinyatakan meninggal, Lukas Enembe disebut-sebut mengalami pembengkakan di sekujur tubuh.

Hal itu, kata OC Kaligis juga memberikan pengaruh terhadap asupan makan kliennya.

"Sebelum meninggal tiga hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya, sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.