FIHRRST Sodorkan Sederet Rekomendasi Terkait HAM, Calon Presiden Wajib Simak!

FIHRRST singgung masalah HAM untuk calon presiden
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Seratus hari pertama dalam masa jabatan seorang politisi merupakan hal penting pada waktu awal setelah mereka dilantik atau terpilih. Pun begitu juga ketika terpilihnya presiden dan wakil presiden baru di 2024. 

Viral, Usai Donal Trump Menang Pilpres, Gerakan Mogok Seks Menggema di Amerika Serikat

Terkait hal itu, Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), sebagai organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan anggota Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM), memberikan sederet rekomendasi.

Ini ditujukan kepada semua calon presiden dan wakil presiden terkait isu HAM yang telah dibahas dalam debat pertamadi KPU pada Selasa, 12 Desember 2023 lalu.

PBB Kutuk Serangan Zionis Israel kepada Warga Gaza, 70 Persen Korban Anak-Anak dan Perempuan

Adapun rekomendasi yang dibahas ini untuk ditindaklanjuti pada 100 hari pertama pemerintahan presiden terpilih nanti. 

Komitmen FIHRRST adalah ikut serta dalam menghormati dan mendorong implementasi HAM di Indonesia.

Astra Anugerahi Penghargaan Bhrisco Jordy Dudi Padatu SATU Indonesia Awards

Sebagaimana diketahui, pada debat capres putaran pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusung tema hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik dan kerukunan warga.

Isu HAM yang diangkat pada debat capres yang lalu merupakan isu HAM di Papua dan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. 

Menanggapi hal itu, FIHRRST merespon dengan menyoroti enam isu terkait HAM, yang mencakup pelanggaran HAM di Papua, pelanggaran HAM berat masa lalu. 

Kemudian isu lingkungan, bisnis, perlindungan kelompok rentan, dan kebebasan berpendapat. 

Salah satu pendiri FIHRRST, Makarim Wibisono merekomendasikan agar calon presiden dan wakilnya dapat memperhatikan isu HAM di Papua secara holistik, dimana mengacu pada instrumen HAM nasional dan internasional. 

Selain itu, Makarim juga menyampaikan bahwa laporan aduan dari Komnas HAM Indonesia perlu ditindaklanjuti, terutama laporan tahunan Komnas HAM RI Perwakilan Papua yang mendata isu-isu hak asasi manusia tersebut. 

Makarim melanjutkan dengan isu kedua tentang Pelanggaran HAM berat masa lalu. Ia mengatakan, terdapat 12 kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia.

Itu didukung dengan pembentukan PPHAM sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023. 

"Dalam hal ini, FIHRRST memberikan rekomendasi bahwa penyelesaian pelanggaran HAM yang berat masa lalu sebaiknya sesuai dengan instrumen HAM nasional dan internasional yang berlaku," katanya.

FIHRRST merekomendasikan untuk memperpanjang masa kerja Tim Pemantau PPHAM yang memantau pelaksanaan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. 

Serta penindaklanjutan rekomendasi yang telah diusulkan oleh Komnas HAM terkait isu HAM berdasarkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 9 tahun 2022 Tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM berat.

Selain dua hal diatas, FIHRRST juga menyuarakan empat isu yang meliputi bisnis dan HAM, lingkungan, penjaminan hak kelompok rentan, dan kebebasan berpendapat.