Nestapa Rumah Sakit Harapan Depok, Saksi Bisu Tragedi Bintaro Jilid 2, Begini Penampakannya

Rumah Sakit Harapan, salah satu bangunan bersejarah di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Sejumlah bangunan bersejarah di Kota Depok terlihat dalam kondisi yang cukup memprihatinkan. Padahal, itu adalah situs cagar budaya yang telah berusia ratusan tahun.

Jalan Pemuda Banyak Bangunan Heritage: Menguak Cikal Bakal Depok, Supian Suri Upayakan Pelestarianya

Beberapa bangunan bersejarah peninggalan zaman Belanda tersebut, di antaranya adalah gedung SDN Pancoran Mas 2 dan Rumah Sakit Harapan. Kedua bangunan tua itu terletak di Jalan Pemuda, Kota Depok, Jawa Barat. 

Pantauan siap.viva.co.id melaporkan, dua bangunan bersejarah itu terlihat tak terurus, ditumbuhi banyak ilalang atau rumput liar. 

Nasib Tragis Gedung Bersejarah di Balik Doa Belanda Depok untuk Supian Suri

Bahkan, beberapa bagian gedung tampak dalam kondisi rusak, hingga nyaris ambruk. Kondisi ini menaruh perhatian banyak pihak, salah satunya yang ikut berkomentar adalah sejarawan, Ratu Farah Diba. 

"Tanggapan saya terhadap situs yang terbengkalai adalah sangat disesalkan, pemilik menelantarkannya dan tidak menjaga serta melestarikannya," kata dia dikutip pada Senin, 18 Desember 2023.

SDN Pondok Cina 1 Depok, Riwayatmu Kini

Padahal, menurut Fara Diba, pemilik (Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein atau YLCC) yang mengajukan permohonan ke dinas terkait untuk dicagar budayakan.

Selain itu, ada masyarakat yang juga telah mendaftarkan sebagai obyek diduga cagar budaya di register nasional Kemendikbud sejak 2015 dan juga sudah masuk dalam register BPCB Banten kala itu sejak 2011.

"Bangunan ini juga ketika belum ada TACB (tim ahli cagar budaya) Depok sudah dikaji oleh TACB provinsi yang kemudian dilanjutkan oleh TACB Depok," tuturnya.

Menurut Fara Diba, ketika dikaji TACB itu seharusnya sudah diperlakukan sama seperti cagar budaya.

"Apalagi ketika sudah diberikan payung hukum dengan SK wali kota sebagai cagar budaya peringkat kota tentu saja harus dijaga, dipelihara, dan dilestarikan," jelasnya.

Lebih lanjut Fara Diba menegaskan, bahwa gedung SDN Pancoran Mas 2 dan Rumah Sakit Harapan adalah situs yang sangat penting di Kota Depok.

"Tentu saja ini sangat penting untuk Depok. Misalnya eks SDN Pancoran Mas 2, itu dari awal didirikan sebagai sebuah institusi pendidikan," katanya.

Fara Diba menjelaskan, pada zaman kekuasaan Belanda, gedung SDN Pancoran Mas 2 itutu merupakan sekolah elit yang dahulu diperuntukkan untuk golongan Eropa dan ini juga untuk Kaoem Depok. 

"Kemudian Rumah Sakit Harapan Depok itu dahulu awalnya merupakan pusat pemerintahan untuk Kaoem Depok yaitu Gemeente Bestuur yang kemudian juga pernah beralih fungsi menjadi klinik paru pertama di Indonesia. Itu sebelum adanya sanatorium di Cisarua yang kemudian berkembang menjadi sebuah rumah sakit," sambungnya.

Selain itu, rumah sakit tersebut juga sangat berjasa ketika peristiwa tabrakan kereta di Ratu Jaya, Depok yang menewaskan ratusan nyawa. Peristiwa ini disebut juga tragedi Bintaro jilid 2. 

"Ini (Rumah Sakit Harapan) digunakan sebagai pusat penampungan korban tersebut, jadi banyak nilai sejarahnya," kata dia.

Menelisik YLCC

Lebih jauh Fara Diba menerangkan, bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2010, pemilik aset ketika dicagar budayakan kepemilikan tetap berada di tangan pemilik, dalam hal ini YLCC. 

"Iya, secara otomatis pemeliharaan berada di tangan pemilik."

Lantas apa yang harus dilakukan pemerintah?

Ia mengatakan, sebagaimana diatur dalam bab VIII bagian kesatu Pasal 95

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya

Kemudian Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2). 

"Disana bisa dibuka dan dibaca mengenai tugas dan wewenang pemerintah dan/pemerintah daerah," terangnya.

Fara Diba kemudian menjelaskan, dahulu ketika Indonesia merdeka, seluruh tanah jajahan secara otomatis menjadi milik NKRI. Namun, tanah Depok tidak. 

"Karena tanah partikelir, maka pemerintah Indonesia ketika akan mengambil tanah Depok milik Cornelis Chastelein memberikan ganti rugi kepada keturunan mantan pekerja-nya yang diwariskan oleh Cornelis Chastelein dan dibacakan dalam surat wasiatnya," beber dia.

Lalu, karena keturunan para pekerjanya sudah banyak, maka dibentuklah Lembaga Cornelis Chastelein atau LCC pada tahun 1952 untuk menerima ganti rugi tersebut.

Bahkan, pemerintah mengembalikan atau menyerahkan delapan asetnya yang bersifat sosial kepada LCC yang kemudian membentuk menjadi YLCC 

"Dua aset tersebutlah (gedung SDN Pancoran Mas 2 dan RS Harapan) di antaranya yang menjadi aset YLCC."

Pemerintah, kata Fara Diba, sudah membuatkan plang cagar budaya sebagai penanda sudah menjadi cagar budaya.

"Kemudian ada beberapa yang diberikan insentif untuk perawatan, tidak dalam jumlah besar sih," katanya.