6 Pengungsi Rohingya di Aceh Ngotot Ingin Kabur, Netizen: Mau ke Rumah Pak Anies
- Multi Media
Siap – Polisi berhasil meringkus enam orang pengungsi Rohingya yang berusaha kabur dari lokasi penampungan sementara di Lhokseumawe, Aceh.
Disitat dari akun Twitter @DivHumas_Polri, enam pengungsi Rohingya itu diamankan polisi saat hendak melarikan diri pada Jumat, 8 Desember 2023.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga tersangka, penyelundup imigran Rohingya.
Mereka masing-masing berinisial RM (50 tahun), HU (41 tahun) dan DA (25 tahun).
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa 1 unit mobil, tiga unit ponsel, dua KTP dan uang Rp 1,8 juta.
Para tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.