6 Pengungsi Rohingya di Aceh Ngotot Ingin Kabur, Netizen: Mau ke Rumah Pak Anies

Pengungsi Rohingya di Aceh
Sumber :
  • Multi Media

Siap – Polisi berhasil meringkus enam orang pengungsi Rohingya yang berusaha kabur dari lokasi penampungan sementara di Lhokseumawe, Aceh.

Gagal Maju di Pilkada, Anies: Partai Mana yang Sekarang Tidak Tersandera oleh Kekuasaan?

Disitat dari akun Twitter @DivHumas_Polri, enam pengungsi Rohingya itu diamankan polisi saat hendak melarikan diri pada Jumat, 8 Desember 2023. 

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga tersangka, penyelundup imigran Rohingya.

Said Didu Sebut PKS Kebakaran Jenggot Gegara Anies Bakal Dirikan Partai: Apa yang Terjadi?

Mereka masing-masing berinisial RM (50 tahun), HU (41 tahun) dan DA (25 tahun).

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa 1 unit mobil, tiga unit ponsel, dua KTP dan uang Rp 1,8 juta.

Blak-blakan, Ini Jawaban Tegas Anies soal Tawaran Berkarir di Luar Negeri

Para tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title