6 Pengungsi Rohingya di Aceh Ngotot Ingin Kabur, Netizen: Mau ke Rumah Pak Anies

Pengungsi Rohingya di Aceh
Sumber :
  • Multi Media

Siap – Polisi berhasil meringkus enam orang pengungsi Rohingya yang berusaha kabur dari lokasi penampungan sementara di Lhokseumawe, Aceh.

Bakal Punya Kejutan Bulan Ini, Keakraban Anies-Ahok Berpotensi Didukung Partai Politik

Disitat dari akun Twitter @DivHumas_Polri, enam pengungsi Rohingya itu diamankan polisi saat hendak melarikan diri pada Jumat, 8 Desember 2023. 

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga tersangka, penyelundup imigran Rohingya.

Tampil Akrab di Depan Publik Anies-Ahok Disebut Ambil Peran Oposisi untuk Persiapan Pilpres 2029

Mereka masing-masing berinisial RM (50 tahun), HU (41 tahun) dan DA (25 tahun).

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa 1 unit mobil, tiga unit ponsel, dua KTP dan uang Rp 1,8 juta.

Makin Lengket, Anies dan Ahok Siap Bikin Gebrakan: Bulan Depan, Tunggu Tanggal Mainnya!

Para tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title