Update Kasus Karhutla: Polda Kalimantan Barat Tangani 63 Kasus
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Burhanudian menyampaikan bahwa pihaknya saat ini Tengah menangani sebanyak 63 kasus tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
‘’Berdasarkan pembaruan data penanganan kasus per tanggal 1 hingga 2 September 2026, tercatat sebanyak 63 kasus karhutla tengah ditangani oleh pihak kepolisian Polda Kalbar dan jajaran,’’jelas Kombes Pol Burhanudin dikutip pada Rabu, 2 September 2026.
Lebih lanjut, Dirreskrimsus mengatakan, tercatat 31 orang sebagai terlapor perorangan, dengan 7 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dampak dari kebakaran lahan yang ditangani dalam rentang waktu ini diperkirakan mencapai total luas areal terbakar hingga 720,95 hektare.
‘’Kami tidak akan mentolerir pihak mana pun yang secara sengaja maupun lalai membuka lahan dengan cara membakar.Penegakan hukum kasus karhutla ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Kalbar dan Polres jajaran dalam melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak buruk asap,’’ujarnya.
Hingga saat ini, sebanyak 63 kasus telah ditangani, dengan status 42 kasus di tahap penyelidikan, 12 kasus di tahap penyidikan, dan 9 kasus telah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup.
‘’Kami menghimbau seluruh elemen masyarakat dan korporasi untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan, terutama pada periode cuaca kering yang rentan memicu sebaran api,’’pungkasnya.