Satgas Gakkum Segel Area Karhutla di Kubu Raya, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

Polres Kubu Raya segel area kebakaran lahan
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

VIVA - Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Kubu Raya memasang police line di lahan bekas terbakar di kawasan Lintang Batang, Jalan Trans Kalimantan, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa, 1 September 2026.

img_title LSM Minta Polresta Pontianak Gerebek Gudang Daging Beku Diduga dari Malaysia

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia mengatakan, pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran lahan diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan.

"Setelah melakukan pengecekan TKP, Satgas Gakkum memasang police line dan banner peringatan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran,"jelas AKBP Rensa.

img_title Dana Besar Rusak, Proyek Pengaman Pantai di Ketapang Dilaporkan

Kapolres menambahkan, sterilisasi lokasi berlaku bagi seluruh pihak, termasuk pemilik lahan. Mereka diminta tidak melakukan aktivitas di area tersebut selama proses penyelidikan masih berlangsung.

"Tujuannya agar lokasi steril dan tidak ada aktivitas apa pun, termasuk oleh pemilik lahan, selama proses penyelidikan berlangsung,"tambahnya.

img_title Anita Aprianti Laporkan Mantan Suami ke Propam Polda Kalbar, Diduga Terkait Harta Gono Gini

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, penyebab kebakaran belum bisa di simpulkan maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

‘’Penyelidikan masih berjalan. Polisi masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi untuk melengkapi informasi mengenai peristiwa kebakaran di lokasi tersebut dan keterangan tambahan dari saksi masih diperlukan,"ujarnya.

Dalam proses penyelidikan selanjutnya, Satgas Gakkum Polres Kubu Raya akan berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menentukan luas lahan yang terbakar.Pengukuran tersebut diperlukan untuk memastikan luasan area terdampak kebakaran secara akurat sekaligus melengkapi data dalam proses penyelidikan.

‘’Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan para saksi. Kesimpulan mengenai penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan setelah proses penyelidikan selesai,’’pungkasnya.