Tak Berhenti di Medan Perang, Iran Kini Punya Senjata Diplomatik untuk Hadapi AS
- Gemini AI
Siap – Iran resmi membawa serangan militer Amerika Serikat (AS) terhadap Pulau Larak ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
Teheran meminta badan tersebut mengambil langkah atas serangan yang disebut telah melanggar kedaulatan dan hukum internasional.
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi Iran kepada Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dan Presiden DK PBB Gholamhossein Darzi pada 31 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Duta Besar dan Kuasa Usaha Iran untuk PBB, Gholamhossein Darzi, menyebut pasukan AS menyerang Pulau Larak di Teluk Persia pada Minggu malam, 30 Agustus 2026.
Dilansir Press TV, Selasa, 1 September 2026, Iran menyatakan serangan tersebut menyebabkan sejumlah personel yang disebut sebagai pembela negara serta warga sipil tewas dan terluka.
Serangan itu juga diklaim menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas publik dan properti milik masyarakat.
Teheran menilai aksi militer Washington sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan nasional dan integritas wilayah Iran.
Pemerintah Iran juga menyebut serangan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB yang melarang ancaman maupun penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik suatu negara.
Darzi mengatakan Republik Islam tersebut "mengutuk keras tindakan agresi yang melanggar hukum ini."
Dalam surat yang sama, Iran menyatakan serangan balasan terhadap pangkalan militer AS di Yordania merupakan bagian dari hak membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB.
Menurut Darzi, fasilitas militer Amerika Serikat di Yordania telah digunakan dalam apa yang disebut Teheran sebagai serangkaian "serangan dan agresi kriminal" Washington terhadap Iran.
Ia menyebut tindakan militer Iran sebagai serangan defensif dan proporsional sebagai respons terhadap operasi AS.
Surat tersebut juga mengaitkan serangan terhadap Pulau Larak dengan rangkaian ketegangan yang menurut Iran telah berlangsung sejak serangan militer AS pada 28 Februari 2026.
Selama sekitar enam bulan berikutnya, Teheran menuduh AS dan Israel menjalankan sejumlah tindakan yang dianggap melanggar hukum internasional.
Tuduhan tersebut mencakup blokade laut, tekanan ekonomi sepihak, serta berbagai tindakan yang disebut provokatif dan mencampuri urusan Iran.
Menurut Darzi, rangkaian tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.