Guru Besar Hukum UI Sebut Jika Dwikenegaraan Diterapkan Sama Saja Seperti Bentuk Baru Londo Ireng

Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof. Hikmahanto Juwana
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Guru Besar Hukum Internsional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai, wacana penerapan sistem dwikewarganegaraan di Indonesia tidak perlu dilakukan, terkecuali bagi anak-anak hasil perkawinan campuran.

img_title Pengamat UI Ungkap Hasil Riset BNN: Ini Investasi Terbesar Sebuah Negara

Menurutnya, penerapan sistem ini sangat berpotensi menimbulkan diskriminasi, seolah-olah talenta terbaik hanya berasal dari luar negeri.

Hal ini secara tidak langsung membedakan warga negara Indonesia dari warga negara asing. 

img_title Mahasiswa UI yang Tewas di Kosan Dikenal Aktif Kegiatan Kampus

"Dwikewarganegaraan berpotensi untuk disalah-gunakan khususnya saat meminta perlindungan dari negara dan mengundang kerawanan kejahatan," katanya, Sabtu (15/8/2026).

Lebih lanjut dikatakan Hikmahanto bahwa, jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah justru mengulangi sejarah diskriminatif yang pernah terjadi pada masa penjajahan, ketika pemerintah kolonial Belanda melarang orang-orang pribumi dan hanya memperbolehkan orang-orang tertentu memasuki fasilitas umum seperti Kolam Renang Cikini. 

img_title Mahasiswa Fasilkom UI Ditemukan Tewas di Kosan, Polisi: Bunuh Diri

"Jangan sampai kebijakan ini menjadi bentuk baru dari “Londo Ireng” di era sekarang," tegasnya.

Mereka yang memperoleh dwikewarganegaraan belum tentu memiliki loyalitas kepada Indonesia, melainkan lebih condong pada kepentingan ekonomi dan komersial. 

"Perlu dicatat, beberapa negara yang sempat menerapkan sistem dwikewarganegaraan kini telah kembali ke kebijakan warga negara tunggal, demi menjaga kejelasan identitas dan loyalitas warganya," pungkasnya.