Guru Besar Hukum UI Sebut Jika Dwikenegaraan Diterapkan Sama Saja Seperti Bentuk Baru Londo Ireng
- Istimewa
Siap – Guru Besar Hukum Internsional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai, wacana penerapan sistem dwikewarganegaraan di Indonesia tidak perlu dilakukan, terkecuali bagi anak-anak hasil perkawinan campuran.
Menurutnya, penerapan sistem ini sangat berpotensi menimbulkan diskriminasi, seolah-olah talenta terbaik hanya berasal dari luar negeri.
Hal ini secara tidak langsung membedakan warga negara Indonesia dari warga negara asing.
"Dwikewarganegaraan berpotensi untuk disalah-gunakan khususnya saat meminta perlindungan dari negara dan mengundang kerawanan kejahatan," katanya, Sabtu (15/8/2026).
Lebih lanjut dikatakan Hikmahanto bahwa, jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah justru mengulangi sejarah diskriminatif yang pernah terjadi pada masa penjajahan, ketika pemerintah kolonial Belanda melarang orang-orang pribumi dan hanya memperbolehkan orang-orang tertentu memasuki fasilitas umum seperti Kolam Renang Cikini.
"Jangan sampai kebijakan ini menjadi bentuk baru dari “Londo Ireng” di era sekarang," tegasnya.
Mereka yang memperoleh dwikewarganegaraan belum tentu memiliki loyalitas kepada Indonesia, melainkan lebih condong pada kepentingan ekonomi dan komersial.
"Perlu dicatat, beberapa negara yang sempat menerapkan sistem dwikewarganegaraan kini telah kembali ke kebijakan warga negara tunggal, demi menjaga kejelasan identitas dan loyalitas warganya," pungkasnya.