Wanita Ini Gagal Jadi TKW ke Jepang Gegara Nekat Aborsi
- istimewa
Siap – RMS (21) terpaksa mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasalnya dia nekat melakukan aborsi dan membuang jasad bayi dalam kandungannya ke dalam tong sampah di sebuah ruko di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, R nekat melakukan aborsi tanpa bantuan orang dengan bermodalkan gunting.
Usai janin keluar dari kandungan, R membungkus menggunakan kain batik dan dibuang dalam tong sampah.
R merupakan calon tenaga kerja wanita (TKW). Dia sudah beberapa bulan berada di sebuah lembaga pelatihan kerja (LPK) di kawasan Sawangan.
R menggugurkan kandungannya karena takut tidak dapat berangkat ke Jepang sebagai TKW.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, dia melakukan aborsi ataupun membuang bayi tersebut karena merasa ketakutan dan merasa apabila memang masih mengandung bayinya tersebut akan gagal ataupun tidak diberangkatkan sebagai TKW ke luar negeri," katanya, Kamis (13/8/2026).
Oka menuturkan, usia kandungan R menginjak 7 bulan. Ia melakukan aborsi seorang diri pada Senin (10/8) malam di kamar mandi lantai 3 LPK.
Pelaku memaksa mengeluarkan janinnya dan memotong menggunakan gunting. Setelah itu pelaku membungkus jasad bayi tersebut dengan kain batik. Diduga R juga meminum obat untuk menggugurkan kandungannya.
"Sekira pukul 21.35 WIB, tersangka turun ke lantai bawah dan membuang ke tong sampah yang berjarak sekitar tidak jauh dari rukun tempat tersangka tinggal," ujarnya.
Penuturan pelaku, janin yang dikandungnya itu hasil perbuatan dengan pacarnya yang berada di luar kota. Oka mengatakan, saat R masuk ke LPK sudah dalam kondisi mengandung.
Namun karena perawakan pelaku kurus, maka tidak ada yang curiga kalau R sedang mengandung.
"Berdasarkan pemeriksaan tersangka yang kami lakukan intensif dari kemarin, kami mendapatkan bahwa memang hubungan dari tersangka ini dengan pacarnya yang berada di luar kota," ungkapnya.
"Sebenarnya si tersangka tahu bahwa dia sudah hamil pada saat awal tahun ini yaitu di tahun 2026. menurut keterangan dari tersangka, umur kandungannya menginjak umur 6 ataupun 7 bulan," sambungnya.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 429 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.