Bejat, Ayah Rudapaksa Anak dengan Iming-iming Uang Rp 200 Ribu

Ilustrasi penganiayaan ayah tiri di Tajurhalang. Korban bocah 3 tahun
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Polisi mengamankan Sukarno alias Ayah karena telah melakukan perbuatan rudapaksa terhadap AGN (14) yang merupakan anak kandungnya. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memberikan iming-iming uang.

img_title Wanita Ini Gagal Jadi TKW ke Jepang Gegara Nekat Aborsi

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, rudapaksa itu terjadi pada Rabu (13/5) sekira pukul 08.00 WIB di rumah korban di kawasan Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

"Awalnya korban sedang main handphone dikamar bersama adiknya. Kemudian pelaku masuk kekamar dan mengajak adik korban ke ruang tv untuk nonton tv," katanya, Minggu (9/8/2026). 

img_title Berbekal Pisau Cutter, RAN Sayat Leher Pacar Mantan Kekasih di Beji

Kemudian pelaku kembali ke kamar dan mengunci pintu. Lalu pelaku mengiming-imingi korban dengan imbalan uang jika mengikuti perintahnya.

"Pelaku mengatakan pada korban 'kakak nanti ayah kasih uang jajan buat ke DIY. Ikutin ayah ya," ujarnya.

img_title Update Kasus Mutilasi di Depok, Polisi: Pelaku Penyuka Sesama Jenis

Setelah itu, pelaku melucuti pakaian korban. Pelaku juga meraba tubuh korban dan melakukan rudapaksa terhadap korban.

Korban merasa kesakitan dan ingin melarikan diri. Namun pelaku mendorong korban hingga tak berdaya.

"Lalu pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban hingga korban kesakitan dan ingin kabur. Tetapi pelaku mendorong korban dan mengatakan 'udah tidur aja'," ucapnya.

Kemudian pelaku menyetubuhi korban dan mengeluarkan cairan spermanya di baju korban. Setelah itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 200.000 kepada korban.

Peristiwa tersebut diketahui keluarga korban dan langsung membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/996/V/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 Mei 2026.

Pelaku pun dapat diamankan. Kasusnya masih terus didalami. Pelaku dijerat Pasal 473 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan.