Pengungkapan Kasus BBM Tak Kunjung Dirilis, Polresta Pontianak ''Masuk Angin''

Polsek Pontianak Utara amankan truk pelangsir BBM bio solar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA –Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar mobil truk KB 9500 GB yang ditangani Satreskrim Polresta Pontianak menjadi perhatian publik lantaran sudah 27 hari dari sejak pengungkapan belum ada di rilis ke media.

img_title LSM Minta Polresta Pontianak Gerebek Gudang Daging Beku Diduga dari Malaysia

Belum adanya rilis resmi ini bisa menimbulkan kecurigaan dan multitafsir dari masyarakat. Sementara kasus pengungkapan BBM di SPBU  wilayah Kota Baru, Kota Pontianak menggunakan jiregen cepat di rilis ke publik.

Dari informasi yang dihimpun media ini dilapangan truk KB 9500 GB diamakan di sebuah gudang di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Pontianak Utara di sebut-sebut milik H. Misdu. Namun gudang tersebut tidak terlihat dipasang garis police line.

img_title Polresta Pontianak bersama Kawasan Industri Pulau Penebang Meresmikan Sumur Bor

Sebelumnya Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menyampaikan perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi biosolar yang dilimpahkan Polsek Pontianak Utara masih dalam proses penyelidikan, pada Senin 27 Juli 2026.

 ‘’Kami menangkap kendaraan truk yang sudah di modifikasi didalamnya ada mobil tangki bermuatan BBM bio solar sekitar 1.900 liter dengan modus menggunakan 5 barcode. Dari hasil pemeriksaan ada dugaan pelanggaran oknum operator SPBU,’’ jelas Endang saat dialog dengan sejumlah sopir di Kantor Gubernur Kalbar.

img_title Misdu Bantah Gudang BBM dan Truk yang Diamankan Polresta Pontianak Miliknya

Kapolres menambahkan, selain mengungkap penyalahgunaan BBM menggunakan truk tangki siluman pihaknya juga mengamankan mobil pik-up yang mengangkut BBM pertalite sebanyak 800 liter.

‘’Kasus penyalahgunaan distribusi BBM ini masih dalam proses penyelidikan,’’ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, jika ada oknum anggota Polri yang  melakukan pelanggaran baik kode etik dan pidana dan disiplin akan ditindak.

‘’Silahkan laporkan ke layanan 110 Polri dan QR Code,’’ujarnya.

Kapolresta Pontianak mengatakan, terkait penangangan kasus dugaan penyalahgunaan BBM tersebut nanti akan ada rilis resmi.

‘’Nanti jika ada rilis akan disampaikan kepada media,’’ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Aris membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan satu unit truk bermuatan BBM.

‘’Pengungkapan dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ini bermula adanya laporan dari masyarakat lantas petugas mengamankan sopir bersama barang bukti di sebuah gudang untuk proses lebih lanjut,’’jelas Kompol Aris dikutip pada Selasa 14 Juli 2026.

Halaman Selanjutnya
img_title