Tersangka Korupsi Antena Pemancar RRI Bertambah Satu Orang
- istimewa
Siap – Satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri pada Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI).
Satu orang tersebut adalah S selaku Kepala Bidang Informasi Teknologi Direktorat Teknologi dan Media Baru LPP- RRI Periode 2019-2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, B.D Hatmoko, mengatakan pihaknya telah menetapkan kembali satu orang dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan negara.
Sehingga sejauh ini sudah tiga orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Pengadaan antena tersebut dilakukan di Tahun Anggaran 2021 dan berlokasi di Cimanggis, Depok.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu S selaku Kepala Bidang Informasi Teknologi Direktorat Teknologi dan Media Baru LPP- RRI Periode 2019-2021," katanya dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Hatmoko menuturkan, S adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa LPP-RRI, dalam kegiatan pengadaan pemancar Siaran Luar Negeri berupa Antena Rotable Log Periodic pada Kantor Pusat LPP RRI yang berlokasi di Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2021.
Tersangka S selaku ketua pokja pengadaan barang dan jasa telah menetapkan PT CPM sebagai penyedia barang/jasa meskipun perusahaan tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Penetapan penyedian barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara mengondisikan PT CPM seolah-olah telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses pengadaan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu W, selaku PPK dan M selaku Direktur PT CPM /penyedia barang dan jasa.
"Sehingga, dalam perkara ini sudah ada 3 (tiga) tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik Kejari Depok," ungkapnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.