Astaga! Ternyata Begini Sederet Fakta Mengejutkan Dibalik Kasus Video Viral Yank Uwes Yank

Potret ilustrasi tangkapan layar Video Viral Yank Uwes Yank
Sumber :
  • Istimewa/ tangkapan layar Tiktok

3. Pemeran Pria Muncul dan Minta Maaf

img_title Viral Usai Tegas ke Pembuang Sampah Sembarangan, Pendidikan Lurah Galih Ternyata Nggak Main-main, Dilantik SBY!

Di tengah sorotan publik, pemeran pria berinisial MS akhirnya muncul menyampaikan klarifikasi.

Siswa salah satu SMK di Kecamatan Genteng tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada pihak sekolah, teman-teman, serta masyarakat. MS menegaskan bahwa langkah tersebut murni merupakan bentuk penyesalan pribadi tanpa ada intervensi dari pihak lain.

img_title Astagfirullah, Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Perpustakaan Kampus PNJ

4. Awal Mula Aksen Audio 'Yank Uwes Yank' Viral

Fenomena ini bermula dari beredarnya potongan suara bernuansa erotis dengan ucapan "yang wis yang" di media sosial.

img_title Video Pernyataan Presiden Iran untuk AS Bikin Merinding: Berita Buruk bagi Dunia!

Audio singkat tersebut rupanya bersumber dari video asusila berdurasi pendek yang melibatkan dua pelajar.

Video tersebut diduga pertama kali menyebar melalui grup WhatsApp antarpelajar hingga memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat.

5. Nasib Pemeran Pria

Penyelidikan kasus video viral yang menggemparkan warga Banyuwangi akhirnya memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi resmi menetapkan pria pemeran dalam video tersebut sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Tersangka diketahui berinisial MS, seorang remaja berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar tingkat SMA.

Langkah tegas kepolisian ini diambil guna menindaklanjuti laporan resmi yang diajukan oleh pihak keluarga korban.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengonfirmasi bahwa proses penangkapan terhadap tersangka MS telah dilakukan sejak Sabtu (1/8/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban pemeran wanita dalam video tersebut yang masuk ke pihak kepolisian pada 20 Juli 2026.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat MS dengan pasal berlapis, termasuk undang-undang perlindungan anak serta regulasi hukum pidana terbaru.

Polisi menjerat MS dengan pasal 81 ayat (2) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 473 ayat (4) KUHP Baru.

Ancaman hukuman berat kini menanti remaja tersebut atas perbuatannya.

"Ancaman hukumannya itu paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun," kata Lanang, Rabu (5/8) seperti dilansir Surya.

Sebelum menetapkan MS sebagai tersangka, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.

Polisi telah memeriksa sekitar lima saksi serta mengumpulkan berbagai bukti petunjuk kuat untuk mengusut tuntas penyidikan kasus ini.

Halaman Selanjutnya
img_title