Kemlu Perlu Berikan Klarifikasi terkait Spekulasi Suara Presiden yang Dihilangkan saat Bertemu Kadin

Hikmahanto Juwana sarankan Kemlu segera klarifikasi soal pidato Presiden saat bertemu Kadin
Sumber :
  • istimewa

Siap – Saat Presiden melakukan pertemuan dengan Pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pada Jumat, 31 Juli 2026, ada bagian penyampaian Presiden yang sengaja dihilangkan suaranya dan tayangan diganti dengan kunjungan Presiden di suatu tempat.

img_title Pangkalan AS Diserang Iran, Citra Satelit China Jadi Sorotan

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, banyak spekulasi bermunculan atas dihilangkannya suara tersebut.

Salah satu spekulasi tersebut adalah keinginan Presiden agar Indonesia memiliki senjata nuklir.

img_title Perang Belum Reda, Iran Justru Buka Opsi yang Bikin Dunia Cemas

"Spekukasi ini didasarkan pada konteks Presiden menyampaikan sejumlah negara di Timur Tengah yang berambisi memiliki senjata nuklir setelah Iran dikatakan telah memilki senjata nuklir," katanya, Minggu (2/8/2026). 

Pada saat suara Presiden kembali beliau mengatakan "bangsa Indonesia harus berdiri diatas kaki kita sendiri".

img_title Bukan Sekadar Sindiran, Iran Tegaskan Keamanan Timur Tengah Tak Perlu Campur Tangan AS

Spekulasi seperti demikian tentu tidak memiliki dasar karena Indonesia merupakan anggota dari Non-Prolferation Treaty (NPT) 1968 dan South East Asian Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ) 1995.

NPT diratifikasi oleh Indonesia berdasarkan UU 8 Tahun 1978, sementara SEANWFZ diratifikasi dengan UU 9 Tahun 1997.

"Dalam NPT ditentukan dua katagori negara yaitu negara yang telah memilki senjata nuklir sebelum 1 Januari 1967 (dalam hal ini AS, Rusia, Tiongkok, Prancis dan Inggris) dengan negara yang tidak memilki senjata nuklir, dimana Indonesia termasuk di dalamnya," ujarnya.

Dalam Pasal 2 NPT maka Setiap negara anggota dilarang keras untuk menerima pengalihan senjata nuklir atau kendalinya dari siapa pun (langsung maupun tidak langsung), membuat atau memperoleh senjata nuklir dengan cara apa pun, bahkan mencari atau menerima bantuan dalam proses pembuatan senjata nuklir.

Sementara dalam Pasal 3 ayat 1 SEANWFZ ditentukan bahwa Negara anggota berjanji untuk tidak, di mana pun di dalam atau di luar Kawasan mengembangkan, memproduksi, atau dengan cara lain memperoleh, memiliki, atau mempunyai kendali atas senjata nuklir; menempatkan atau mengangkut senjata nuklir dengan sarana apa pun; atau menguji atau menggunakan senjata nuklir.

"Jelas berdasarkan dua instrumen internasional tersebut Indonesia terikat secara hukum yang tidak memungkinkan Indonesia membangun dan memiliki senjata nuklir," tukasnya.

Oleh karenanya bila ada spekulasi Presiden membuat pernyataan akan membangun kemampuan untuk memproduksi senjata nuklir maka ini akan membuat instabilitas di kawasan.

Halaman Selanjutnya
img_title