Detik-detik Buser Polres Kubu Raya Ciduk Pelaku Rudapaksa Anak di Area Pemakaman
- Istimewa
VIVA – Satuan Resrse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya mengamankan AS (29) diduga pelaku rudapaksa terhadap anak bawah umur di area pemakaman Bhakti Suci di Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu 29 Juli 2026.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa S. Aktadivia, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak bawah umur.
‘’Kejadian tersebut bermula pada Minggu siang, 19 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. AS mendekati korban saat berpapasan di Jalan Yam Sabran Kecamtan Pontianak Timur kemudian berpura-pura meminta bantuan untuk diantarkan ke RS Soedarso. Namun, di tengah jalan, arah kendaraan mendadak dibelokkan. Bukan ke rumah sakit, AS justru menyeret korban ke area makam yang sepi,’’jelas AKBP Rensa S Aktadivia dikutip pada Rabu 29 Juli 2026.
Kapolres menambahkan, di lokasi yang terisolasi itu, jerit ketakutan korban tak dihiraukan. AS tak hanya melancarkan aksi bejatnya, tetapi juga tega memukul korban hingga tak berdaya.
"Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, pelaku malah membelokkan rute menuju area pemakaman. Di sana, pelaku memukul dan memaksa korban,"tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, usai kejadian korban berhasil pulang dan menceritakan seluruh mimpi buruk yang dialaminya kepada sang ibu. Tak terima buah hatinya diperlakukan secara keji, sang ibu langsung melapor ke Mapolres Kubu Raya.
‘’Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu akhirnya berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan. Pelaku diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). AS kini terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara,’’pungkasnya.