Warga Desa Muara Baru Sebut Pemanfaatan Kayu di PT GBL Diduga Belum Kantongi IPK

Line Clearing di Kebun PT Gaharu Prima Lestari di Desa Muara Baru
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

VIVA – Pamanfaatan limbah kayu PT Gaharu Prima Lestari yang berlokasi di Dusun Terindak, Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat diduga belum mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari Dinas Kehutanan.

img_title Detik-detik Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan, Pengendara Motor Tewas

Satu diantara warga Desa Muara Baru, Budiman melaporkan, limbah kayu dari aktivitas Line Clearing PT GPL dimanfaatkan oleh warga yang bernama Dodi namun diduga belum mengantongi Izin IPK, lantas kayu-kayu tersebut dijual kembali ke sawmil.

‘’Kayu dimanfaatkan oleh masyarakat dan pihak PT GPL tidak meminta biaya, namun sayangnya sekarang pemanfaatan kayunya di monopoli oleh hanya satu orang Dodi,’’ kata Budiman dikutip pada Selasa 26 Juli 2026.

img_title Usulan Tak Digubris PU, Warga Dua RT di Desa Olak Olak Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Lebih lanjut, Dodi mengatakan, bahwa aktivitas pemanfaatan kayu tersebut sudah berjalan sekitar dua bulan.

‘’Kalau izin kebun sawit PT GPL sudah lama terbit, namun aktivitas Line Clearing baru sekitar dua bulan,’’ujarnya.

img_title Terbongkar 6 SPPG di Desa Ambawang Kuala Diduga Belum Mengantongi Izin Domisili

Budiman berharap, limbah kayu PT GPL bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Sehingga tidak ada kesan monopoli.

‘’Masyarakat yang lainya juga mau memanfaatkan kayu tersebut untuk bangunan rumah dan keperluan lainya,’’ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini dterbitkan, Dodi belumbisa dikonfirmasi. Saat media ini mencoba konfirmasi via telepon belum di respon.

Selanjutnya, hingga berita ini diturunkan Mangament PT Gaharu Prima Lestari juga belum bisa di konfirmasi.