Pengakuan Komplotan Begal Modus Kencan Gay di Depok, Endingnya Ditinggal di Kuburan
- siap.viva.co.id
Ketika disinggung soal adanya prilaku seks menyimpang dalam kejadian ini, Oka mengaku belum bisa menyimpulkan.
"Kami tidak menyampaikan seperti itu, tapi memang uniknya tersangka ini menggunakan identitas profil laki-laki."
Sementara itu pelaku AH mengaku, ia dan komplotannya memang sengaja menargetkan korban yang memiliki kelainan seks seperti gay melalui aplikasi.
"Iya (kami incar) kalau dia laki tapi kaya perempuan ya udah kita ajak ketemu. Kita kasih kode fun buat begituan."
Namun AH membantah jika dirinya juga menggauli para korban.
"Nggak kita cuma ambil barang-barangnya aja."
Atas perbuatanya itu para tersangka dijerat dengan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 9 tahun penjara.
Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut Polres Metro Depok.