Polisi Ciduk Seorang Pria 6 Kali Rudapaksa Keponakanya Sendiri di Kubu Raya
- Istimewa
VIVA – Jajaran Polres Kubu Raya mengamankan SG (45) diduga pelaku rudapaksa terhadap keponakanya sendiri yang masih berusia 12 Tahun di kawasan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap SG (45) diduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku sempat buron selama empat bulan sebelum akhirnya berhasil kami amankan di Tanjung Hulu,"jelas Ade dikutip pada Senin 20 Juli 2026.
Ade mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi bejad SG tidak hanya dilakukan sekali. Pria yang telah bercerai dari istrinya ini tega melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap ponakannya sendiri sebanyak enam kali.
‘’Pelaku SG berdalih tindakan tersebut didorong oleh nafsu yang tak tersalurkan. Ia memanfaatkan relasi kuasa sebagai paman untuk menjerat korban, mulai dari bujuk rayu hingga intimidasi. Modus pelaku adalah melakukan pengancaman dan pemaksaan. Total sudah enam kali hubungan badan itu terjadi. Saat hendak melakukan yang ketujuh kalinya, pelarian pelaku berhasil kami hentikan,"ujarnya.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, meski SG sempat berkilah dan membantah telah mengancam korban, polisi memastikan memiliki bukti kuat terkait adanya unsur paksaan. SG kerap mengintimidasi korban yang masih di bawah umur agar tidak menceritakan penderitaannya kepada orang lain.
‘’Ketakutan SG terhadap hukum memuncak ketika ia melihat unggahan ibu korban di media sosial. Unggahan yang viral tersebut menguak tabir kelakuan bejadnya sekaligus menjadi alaram bagi SG bahwa kedoknya telah terbongkar. Pelaku mengaku melarikan diri karena panik melihat status ibu korban di media sosial. Dia tahu kasus ini sudah mencuat dan takut ditangkap polisi,"ungkapnya.
Ade memastikan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat status korban yang masih di bawah umur serta adanya unsur pengancaman.
"Saat ini SG masih menjalani proses penyidikan mendalam di Polres Kubu Raya untuk membongkar seluruh motif dan modus operandi yang digunakannya. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi keadilan korban," pungkasnya.