Potensi Pelanggaran Etik Hotman Paris Jadi Sorotan KPMH, Seret Nama Presiden dalam Polemik Kasus Febrie
- Istimewa
Menurut Muannas, ketika seorang advokat meminta penyidik untuk "sungkan" karena kliennya merupakan orang kepercayaan Presiden, narasi tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai upaya menghadirkan tekanan non-yuridis terhadap aparat penegak hukum.
"Saya menilai pernyataan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 8 huruf f KEAI yang mengatur larangan advokat menyampaikan pernyataan melalui media massa yang berpotensi menyesatkan jalannya proses hukum," katanya.
Dalam konteks itu, Muannas berpandangan bahwa membawa nama Presiden ke dalam proses penyidikan dapat menggiring opini publik seolah-olah penanganan perkara merupakan persoalan politik, bukan persoalan pembuktian hukum.
KUHAP Baru dan Putusan MK Jadi Dasar Argumentasi Untuk memperkuat pandangannya, Muannas mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Menurutnya, Pasal 90 secara tegas mengatur bahwa penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak memuat syarat adanya izin Presiden maupun persetujuan lembaga negara tertentu sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Muannas juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 yang, menurutnya, semakin menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
"Berdasarkan putusan tersebut, pemeriksaan terhadap jaksa yang diduga terlibat tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan TPPU, tidak memerlukan izin tertulis dari Presiden maupun Jaksa Agung," katanya.
Menurut Muannas, hukum acara pidana Indonesia menganut asas lex scripta atau hukum harus tertulis dan lex stricta yang berarti ketentuan hukum harus ditafsirkan secara ketat. Oleh sebab itu, tidak dibenarkan adanya penambahan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.
Uji di Pengadilan, Bukan Bangun Opini Di sisi lain, KPMH menegaskan bahwa setiap tersangka maupun kuasa hukumnya memiliki hak konstitusional untuk membela diri.
Namun, pembelaan tersebut seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, seperti praperadilan maupun pembuktian di persidangan.
Muannas menilai upaya menarik narasi kedekatan politik ke dalam proses penyidikan justru berpotensi mengaburkan prinsip independensi penegakan hukum dan mencederai asas kesetaraan di hadapan hukum.
Ia juga menilai tindakan melontarkan argumentasi yang tidak memiliki dasar hukum tertulis dapat dipandang sebagai potensi penyimpangan dari etika profesi advokat.